TRIBUNNEWS.COM – Konstitusi harus mampu mengantisipasi perkembangan budaya sebagai dampak proses akulturasi yang terjadi, demi membangun masa depan yang lebih baik.

“Dunia terus berubah dan kita mesti memperbarui diri agar nilai-nilai kebangsaan tidak luluh dalam inovasi teknologi yang menawarkan segala sesuatu secara cepat,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam sambutannya pada diskusi daring bertema Konstitusi dan Proses Akulturasi Bangsa Indonesia yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12 bersama Center for Prehistory and Austronesian Studies, Rabu (24/8).

Dalam diskusi tersebut hadir Dr. Drs. Bahtiar, M.Si (Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri RI/Dirjen Polpum Kemendagri), Prof. Dr. Harry Widianto (Ahli Arkeologi Prasejarah), Dr. Andriyati Rahayu. S.S., M.Hum (Peneliti Arkeologi Universitas Indonesia) dan Udaya Halim (Peneliti Budaya Tionghoa-Indonesia) sebagai narasumber.

Selain itu hadir pula Prof. Dr. Truman Simanjuntak (Center for Prehistory and Austronesian Studies/CPAS), Dr. I Made Geria, M.Si (Peneliti Ahli Utama BRIN) dan Abdul Kohar (Direktur Utama Lampung Post) sebagai penanggap.

Menurut Lestari, proses akulturasi adalah dinamika yang luar biasa sehingga pada 5-10 tahun terakhir kita kaget dengan munculnya berbagai masalah yang tumbuh akibat mempersoalkan perbedaan, sehingga seperti menafikan kebhinnekaan yang dimiliki negeri ini.

Proses akulturasi, tambah Rerie, sapaan akrab Lestari, bisa dalam bentuk nilai-nilai intelektual dan budaya yang diwariskan dari generasi ke generasi dan menjadi milik bersama.

Konstitusi, ujar Rerie, secara umum memuat tata aturan kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk pembentukan, pembagian wewenang, cara kerja berbagai lembaga negara dan hak asasi manusia.

Artinya, ujar Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, nilai budaya dan kehidupan berbangsa dan bernegara termuat secara utuh dalam konstitusi UUD 1945.

Undang-Undang Dasar 1945, jelas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem, menjadi pedoman untuk menjamin, menata kehidupan berbangsa dan bernegara serta merumuskan cita-cita yang sudah, sedang dan akan dicapai melalui penyelenggaraan kehidupan bernegara.

Konstitusi di Indonesia, ujar Rerie, diharapkan memberi ruang yang memadai dalam mengantisipasi perkembangan budaya dan diharapkan mampu mengantisipasi perkembangan zaman.


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.