Pemerintah telah berupaya untuk meminimalisir dan mencegah perilaku merokok melalui pembentukan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.
JAKARTA, JITUNEWS.COM – Jumlah perokok dewasa di Indonesia sebanyak 70,2 juta. Hal itu berdasarkan hasil dari survei lapangan yang dilakukan oleh Global Adults Tobacco Survey (GATS) pada tahun 2021 silam. Jumlah perokok anak juga meningkat, 3 dari 4 orang mulai merokok di usia kurang dari 20 tahun, jika tidak dikendalikan, prevalensi perokok anak akan meningkat hingga 16% (Global Youth Tobacco Survey (GYTS), Riskesdas, Siskernas). Selain itu kematian akibat rokok meningkat yakni 6 dari 10 kematian tertinggi (stroke, jantung, diabetes, PPOK, hipertensi, dan kanker) dipengaruhi oleh rokok (Institute for Health Metrics and Evaluation (IHME) tahun 2019.
Pemerintah telah berupaya untuk meminimalisir dan mencegah perilaku merokok melalui pembentukan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.
Namun, PP 109/2012 tidak mampu mengendalikan perokok anak dan kematian. Aturan tersebut perlu diperkuat kembali dengan cara melakukan revisi Peraturan Pemerintah tersebut. Walaupun bukan satu-satunya cara untuk mencegah perilaku merokok, tetapi cara tersebut dapat memperbaiki celah regulasi yang masih dianggap lemah.
Cacar Monyet Ditetapkan sebagai Darurat Kesehatan Global
Maka dari itu, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) melalui Kedeputian Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan menyelenggarakan Uji Publik Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 di Gedung Herritage pada Rabu (27/7).
Revisi PP Nomor 109 Tahun 2012 merupakan suatu kebutuhan regulasi yang diamanahkan dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 yang menargetkan turunnya perokok usia 10-18 tahun dari 9,1% menjadi 8,7% di tahun 2024 sehingga revisi ini fokus untuk mengendalikan perokok pemula dalam upaya perlindungan anak.
Agus Suprapto selaku Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK mengatakan bahwa kegiatan uji publik ini bertujuan untuk membuka ruang bagi masyarakat umum dalam memberikan masukan kepada Perubahan Peraturan Pemerintah tersebut.
“Uji publik ini merupakan langkah kita untuk membuka ruang partisipasi orang perseorangan atau kelompok yang memiliki kepentingan terhadap substansi rancangan perubahan Peraturan Pemerintah ini dalam memberikan masukan yang lebih baik lagi kedepannya,” jelasnya dalam siaran pers yang diterima oleh redaksi Jitunews pada Selasa (2/8).
Muatan pokok yang ada pada revisi PP Nomor 109 Tahun 2012 meliputi ukuran pesan bergambar diperbesar; rokok elektrik diatur; iklan, promosi, dan sponsorship yang berkaitan dengan produk rokok diperketat; penjualan rokok batangan dilarang; serta peningkatan fungsi pengawasan pengendalian konsumsi tembakau.
Lebih lanjut, Deputi Agus juga berharap Peraturan yang baru nanti dapat berlaku adil bagi semua kalangan sehingga tidak menimbulkan perselisihan di masa yang akan datang.
“Dengan adanya Uji Publik terhadap Perubahan PP Nomor 109 Tahun 2012 ini kita semua berharap peraturan tersebut dapat meminimalisir perilaku merokok orang Indonesia serta berlaku adil bagi semua kalangan baik itu perorangan maupun dunia usaha sehingga tidak menimbulkan perselisihan di lain waktu,” ucapnya.
Pelaksanaan Uji Pbulik Revisi PP ini mengangkat tagline #AnakTerlindungiIndonesiaMaju dan #RokokBukanBuatAnak. Pada kegiatan tersebut turut hadir Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, para perwakilan pengusaha produk tembakau, organisasi profesi, perwakilan petani dan pekerja, akademisi, organisasi kaum muda, serta perwakilan organisasi perempuan dan perlindungan anak.
AS Optimis Mampu Hentikan Wabah Cacar Monyet
Artikel ini bersumber dari www.jitunews.com.