Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Angkasa Pura I (Persero) mencatat pergerakan penumpang pesawat di 15 bandara pada periode 17-30 Juli 2022 mencapai 2.268.399 orang.

Direktur Utama PT Angkasa Pura I Faik Fahmi mengatakan, jumlah ini turun 2 persen dibandingkan dengan pekan sebelumnya periode 3-16 Juli 2022 yang total penumpang mencapai 2.311.319 orang.

“Sementara untuk pergerakan pesawat pada periode 17-30 Juli 2022 mencapai 19.070 pergerakan atau tumbuh 5 persen dibandingkan dengan pekan sebelumya 3-16 Juli 2022 yang sebanyak 18.160 pergerakan,” ucap Faik, Jumat (5/8/2022).

Baca juga: BPS: Jumlah Penumpang Pesawat Domestik Periode Januari-Juni 2022 Meningkat 57,59 Persen

Faik juga mengungkapkan, pasca 14 hari penerapan aturan baru untuk penumpang pesawat pada 17 Juli 2022 tidak terlihat adanya penurunan pergerakan penumpang yang signifikan.

“Selama 14 hari pasca aturan baru, belum ada perubahan secara signifikan dengan trafik penumpang sebelum diterapkannya kebijakan baru untuk penumpang pesawat domestik,” ucap Faik.

Meski begitu, lanjut Faik, Angkasa Pura I selaku pengelola bandara berkomitmen untuk terus mengawasi implementasi perjalanan udara baru di seluruh bandara yang dikelola.

“Kami mengimbau kepada calon penumpang pesawat untuk melengkapi diri dengan persyaratan yang berlaku, serta untuk selalu disiplin dalam implementasi protokol kesehatan,” kata Faik.

Berikut aturan terbaru untuk penumpang pesawat dalam negeri yang berlaku sejak 17 Juli 2022:

– Penumpang pesawat yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukan hasil tes negatif PCR atau antigen.

– Penumpang pesawat yang baru mendapatkan dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 1×24 jam sebelum melakukan perjalanan atau hasil PCR test yang sampelnya diambil 2×24 jam.

Baca juga: Penumpang Rute Internasional Meroket 540,9 Persen di Semester I 2022

– Penumpang pesawat dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19.

– Penumpang pesawat dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

– Penumpang pesawat dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.