TRIBUNNEWS.COM – Menindaklanjuti perjanjian kerja sama (PKS) sebagai tindak lanjut penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Nomor PRJ–8/MK.01/2020 dan Nomor 186 Tahun 2020 tanggal 2 September 2020 antara Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia pada 16 Juni 2022 lalu, Bea Cukai bersama Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan RI melaksanakan kegiatan sosialisasi sebagai langkah konkret sinergi.

Dalam kegiatan yang berlangsung di Medan pada Kamis, 4 Agustus 2022 tersebut, turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani dan Jamintel Jaksa Utama Dr. Amir Yanto. Keduanya sepakat bahwa setelah dilaksanakannya perjanjian kerja sama, perlu adanya tindak lanjut sinergi yang nyata di lapangan.

Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Bahaduri Wijayanta yang juga hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa setiap pihak tidak dapat berdiri sendiri, sehingga perlu adanya sinergi baik secara formal atau informal.

“Sinergi formal dapat dilakukan dalam bentuk PKS, namun harus memenuhi kriteria seperti, memiliki ukuran keberhasilan berupa output yang jelas, merupakan upaya penguatan tusi sehingga ada terget yang harus dicapai, meminimalisir peta kerawanan, dan mendukung perubahan atau reformasi pada masing-masing instansi. Sementara sinergi informal dapat berupa koordinasi dan komunikasi yang mendukung sinergi formal.”

Terdapat beberapa ruang lingkup PKS antara Bea Cukai dan Jampidsus yang dipahami bersama, antara lain terkait penanganan laporan pengaduan masyarakat, penyelarasan kebijakan dan diseminasi pemahaman, pengembangan dan peningkatan SDM, koordinasi dalam proses penanganan perkara kepabeanan dan cukai, koordinasi penanganan dan penyelesaian barang bukti, serta pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi, seperti data statistik kriminal tindak pidana khusus pada Jampidsus, atau data lain sesuai kesepakatan.

Wijayanta menegaskan bahwa koordinasi dalam proses penanganan perkara kepabeanan dan cukai, Jampidsus dapat melakukan koordinasi baik sebelum atau sesudah dikirimnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Bentuk koordinasi dapat meliputi gelar perkara, asistensi, konsultasi, dan kegiatan lain secara formal atau informal sesuai kesepakatan. Seperti dukungan penyelesaian perkara oleh Jampidsus, dan dukungan dalam penuntutan dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap seperti oleh Bea Cukai,” imbuhnya.

Melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh unit kerja Bea Cukai dan Kejaksaan RI menjadi satu irama dan semakin kokoh bersinergi dalam penanganan perkara kepabeanan dan cukai.(*)


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.