TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jalankan peran pengawasan, Bea Cukai kembali melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Dari total tiga penindakan yang dilakukan, masing-masing dua di Jateng dan satu di Jatim, Bea Cukai berhasil mengamankan jutaan batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menjelaskan bahwa Bea Cukai secara konsisten menindak dan menekan peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah.

Hal ini dilakukan demi mencegah masyarakat dari penggunaan barang-barang ilegal, serta menghindari potensi kerugian penerimaan negara dari sektor cukai yang nantinya akan kembali kepada masyarakat melalui DBHCHT.

Sinergi Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Bea Cukai Tegal, dan Subdenpom Kabupaten Pekalongan berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal menggunakan truk boks di sebuah rumah makan di wilayah Kabupaten Batang, pada Jumat (12/8/2022).

Dari hasil pemeriksaan terhadap truk boks tersebut, Tim Penindakan Bea Cukai Tegal berhasil menemukan rokok ilegal tidak dilekati pita cukai sebanyak 991.200 batang berbagai merk.

“Perkiraan nilai barang yang ditindak Bea Cukai Tegal sebesar Rp1,13 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp758 juta. Tindak lanjutnya, terperiksa, sarana pengangkut, dan barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Tegal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Hatta.

Sebelumnya, Bea Cukai Jateng DIY juga berhasil menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal menggunakan mobil pribadi jaringan Jawa-Sumatera pada Rabu, 10 Agustus 2022.

Pada penindakan tersebut telah diamankan dua unit mobil pribadi yang membawa rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 606 ribu batang dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp664 juta dan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp444 juta.

Hatta menjelaskan bahwa dengan berbekal informasi yang diterima, Bea Cukai Jateng DIY melakukan pengejaran dan penghentian terhadap kendaraan diduga target, hasilnya kedua kendaran berhasil ditindak masing-masing di wilayah Semarang Utara dan Semarang Barat, Kota Semarang.

“Selanjutnya mobil beserta sopir (SD), (BW), dan (MT) dibawa petugas ke Kantor Bea Cukai Jateng DIY untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.”

Di wilayah Jatim, Bea Cukai Probolinggo berhasil melakukan penegahan terhadap rokok ilegal di Kec. Paiton, Kab. Probolinggo akhir Juli lalu. Dalam penindakan ini Bea Cukai Probolinngo berhasil mengamankan sebanyak 2 karung rokok ilegal tanpa merk yang dimuat ke dalam mobil travel/penumpang.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan sebanyak 37.200 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai jenis SKTF, yang dapat menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp36.642.000,-.

Hatta menegaskan, pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

“Jadi setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” pungkasnya.


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.