VIVA Edukasi – Apa itu surat kuasa (Power of Attorney/POA)? Istilah kuasa (POA) mengacu pada otorisasi hukum yang memberikan orang yang ditunjuk kekuasaan untuk bertindak untuk orang lain. Dengan demikian, POA memberi agen atau pengacara sebenarnya wewenang untuk bertindak atas nama prinsipal. Agen dapat diberikan wewenang yang luas atau terbatas untuk membuat keputusan tentang properti, keuangan, investasi, atau perawatan medis prinsipal.

Ketentuan tentang pemberian kuasa kepada orang lain telah diatur dalam Pasal 1792 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer). Terdapat dua pihak terkait yang terlibat dalam dokumen ini, yakni pemberi kuasa dan penerima kuasa.

Surat kuasa merupakan pemberian wewenang kepada orang lain untuk melakukan suatu urusan atas nama pihak yang memberi kuasa. Dokumen tersebut digunakan sebagai bukti bahwa delegasi telah diberikan oleh pihak terkait dan dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan yang tertulis di surat kuasa.

Pemberita surat kuasa kepada orang lain dapat dianggap sebagai bukti bahwa seseorang tersebut telah dipercaya dan memiliki wewenang untuk menggantikan pihak yang bersangkutan.

Bagaimana Surat Kuasa (POA) Bekerja

Surat kuasa adalah dokumen hukum yang melibatkan agen atau pengacara sebenarnya, dan prinsipal. Seperti contoh, ini digunakan jika kepala sekolah sakit sementara atau permanen atau cacat, atau ketika mereka tidak dapat menandatangani dokumen yang diperlukan. Kepala sekolah harus memilih POA yang mereka percayai untuk menangani urusan mereka untuk mereka.

Dokumen dapat diperoleh secara online atau melalui pengacara. Kedua belah pihak harus menandatangani dokumen. Pihak ketiga biasanya diperlukan untuk menyaksikannya.

Sebagian besar dokumen POA memberi wewenang kepada agen untuk mewakili prinsipal dalam semua masalah properti dan keuangan selama kondisi mental prinsipal baik. Jika prinsipal menjadi tidak mampu membuat keputusan untuk diri mereka sendiri, perjanjian itu secara otomatis berakhir.

Surat kuasa dapat berakhir karena beberapa alasan, seperti ketika prinsipal mencabut perjanjian atau meninggal, ketika pengadilan membatalkannya, atau ketika agen tidak dapat lagi menjalankan tanggung jawab yang digariskan. Dalam kasus pasangan suami istri, otorisasi dapat menjadi batal jika prinsipal dan agen bercerai.

Format penulisan surat kuasa

Ilustrasi surat

Dalam format cara membuat surat kuasa, terdapat 9 elemen yang harus tercatat di dalamnya. Hal-hal yang harus tercantum dalam surat kuasa ini diantaranya:

– Judul

– Kalimat pembuka (biasanya berisi kata keterangan waktu)

– Identitas pemberi dan penerima kekuasaan

– Jenis (baik umum atau khusus)

– Subjek yang diotorisasi

– Secara hukum, klausul hak penyimpanan harus disertakan

– Klausul pemberian hak substitusi

– Penutupan

– Tanda tangan pihak terkait disertai cap dan cap jempol

Ciri-ciri surat kuasa

Surat kuasa merupakan dokumen pemberian wewenang dan kuasa terhadap orang lain. Dokumen ini memiliki karakteristik khusus yang membedakannya dengan surat resmi lainnya. Ciri-ciri surat kuasa ini yaitu:

– Penggunaan bahasa Indonesia yang baku dan mudah dipahami.

– Inti dari dokumen memuat pernyataan untuk pemberian wewenang atau pengalihan kekuasaan kepada penerima.

– Tercantum judul “Surat Kuasa”

Jenis surat kuasa

Pada implementasinya, terdapat beberapa jenis surat pemberian kuasa yang terbagi berdasarkan kebutuhan dan fungsi masing-masing. Jenis-jenis surat kuasa yakni sebagai berikut:

– Surat kuasa perorangan

Jenis yang pertama bersifat perorangan atau pribadi, dimana seseorang meminta orang lain untuk menyelesaikan suatu urusan yang bersifat pribadi. Seperti contoh, kamu meminta bantuan orang lain untuk melakukan penarikan uang bank melalui teller.

– Surat kuasa khusus

Sifat khusus pada surat kuasa yaitu indikator kepentingan yang didelegasikan. Oleh karena itu, pihak pemberi delegasi harus menulis rincian wewenang yang diberikan di atas dokumen.

– Surat kuasa resmi

Jenis ini bersifat formal dan biasanya banyak digunakan dalam sebuah perusahaan atau lembaga instansi pemerintahan terkait tugas dan pekerjaan.

Contoh surat kuasa

Contoh Surat Kuasa

Contoh format pengambilan surat BPKB

SURAT KUASA

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama   : Ryandy Pratama

No. KTP: 332156789xxxx

Posisi   : CEO PT. Ayana Citra

Alamat : Jl. Gang Jalak, No.41, Cakung, Jakarta Timur.

Dengan ini mewakili PT. Ayana Citra yang beralamat di Jl. Terate No.99, Pulogadung Jakarta Timur.

Dengan ini memberi wewenang kepada:

Nama: Saputra

No. KTP: 3324561227xxxx

Posisi: Sekretaris

Alamat: Jl. Gang haji No.10 Kec. Cengkareng, Jakarta Barat

Untuk:

Mengambil 1 (satu) No. BPKB _______________ dari mobil, dengan perincian sebagai berikut:

Tipe: 

Tahun: 

Bingkai: 

Mesin: M

Polisi: 

BPKB atas nama: PT. Ayana Citra

 

Yang didelegasikan di PT. ASTRA SERAYA FINANCE, menurut:

Nomor perjanjian: 

Tanggal: 

Tanda tangani semua tujuan administratif di PT. ASTRA SEDAYA FINANCE.

 

Jika biaya sewa/pemasangan ditambah biaya ada, mereka dibayar lunas. Dan konsekuensi yang muncul nanti akan menjadi tanggung jawab saya sepenuhnya.

Dengan demikian Kuasa Hukum ini saya lakukan dengan pikiran yang sehat tanpa ada paksaan dari pihak mana pun.

 

Jakarta, 10 Agustus 2022

Siapa yang memberi kekuatan,                              Siapa yang menerima kekuasaan,

 

 

  Ryandy Pratama                                                               Saputra

 CEO PT Ayana Citra                                                        Sekretaris

 

Lampiran:

– Otorisasi KTP

– Penerima kuasa ID pengacara

Contoh surat kuasa pengambilan uang di Bank

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:  

Nama : Indra Permana 

Jabatan : CEO PT Mulia Hati 

No. KTP : 33213456781xxx

Alamat : Jl. Mekarsari, Jakarta Selatan

Memberi kuasa kepada:  

Nama : Asyraf Al Lathif

Pekerjaan : Finance 

No. KTP : 3321345675xxx

Alamat : Jl. Kapuk Timur 

Untuk mengambil uang di Bank Central dengan alamat kantor cabang di Jalan Duren Sawit, untuk saya yang memberi kuasa yakni dengan kriteria sebagai berikut:  

Besarnya uang : Rp15.000.000 

No. Rekening : 731675xxx

Demikian surat kuasa ini saya buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.                                                                                                                                              

Jakarta, 10 Agustus 2022                        

Pemberi Kuasa                                                                             Penerima Kuasa             

(Indra Permana)                                                                             (Asyraf Al Lathif)

Demikian ulasan tentang surat kuasa, lengkap dengan contohnya. Semoga artikel ini bermanfaat.

Artikel ini bersumber dari www.viva.co.id.