TRIBUNNEWS.COM – Sidang perdana gugatan yang dilayangkan oleh eks kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin, akan digelar pada 7 September 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hal ini berdasarkan penelusuran Tribunnews di situs sipp.pn-jakartaselatan.go.id pada Selasa (16/8/2022).

Berdasarkan penelusuran Tribunnews, laporan perkara tersebut tercatat dengan nomor 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.

Adapun tergugat dari laporan ini adalah Bharada E sebagai pihak tergugat I, kuasa hukum baru dari Bharada E yakni Ronny Berty Talapessy sebagai pihak tergugat II, serta Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sebagai pihak tergugat III.

Kemudian terdapat sembilan petitum yang masuk dalam pokok perkara terkait gugatan yang dilayangkan oleh Deolipa dan Burhanuddin.

Salah satunya adalah menggugat agar ketiga tergugat membayar fee sebesar Rp 15 miliar saat Deolipa dan Burhanuddin menjadi pengacara Bharada E.

Baca juga: Brigadir J Ditembak Bharada E dalam Kondisi Hidup Posisi Berlutut, Ferdy Sambo juga Disebut Menembak

Selain itu tertulis pula petitum bahwa surat pencabutan kuasa kepada Deolipa dan Burhanuddin sebagai pengacara Bharada E adalah bentuk itikad jahat dan melawan hukum.

Untuk selengkapnya berikut detil dari petitum yang dilayangkan oleh Deolipa dan Burhanuddin:

  1. Mengabulkan gugatan penggugatan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Pencabutan Kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Tergugat I) batal demi hukum;
  3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT III dalam membuat Surat Pencabutan Kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Tergugat I) dilakukan dengan itikat jahat dan melawan hukum;
  4. Menyatakan batal dan dibatalkan setiap bentuk surat Kuasa kepada penasehat hukum/advokat terkait sebagai penasehat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Tergugat I) dalam perkara kematian Brigadir Yoshua dan dinyatakan tidak sah beserta segala akibat yang ditimbulkannya;
  5. Menyatakan Para Penggugat adalah Penasehat Hukum Tergugat I yang sah dan mempunyai hak untuk melakukan pembelaan sampai pada persidangan;
  6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara Tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada Para Penggugat sebesar Rp 15.000.000.000 (Lima Belas Milyar Rupiah);
  7. Menjalankan putusan ini terlebih dahulu dengan serta merta (Uit voor baar bij voor raad);
  8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III unutk patuh dan taat terhadap Putusan ini;
  9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung menanggung;

Diberitakan sebelumnya, Deolipa dan Burhanuddin telah resmi melayangkan gugatan ke PN Jakarta Selatan terkait pencabutan kuasa sebagai pengacara Bharada E pada Senin (15/8/2022).

Dirinya menilai pencabutan kuasa itu merupakan perbuatan yang melanggar hukum.


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.