Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi Negeri (LTMPT) Mochamad Ashari menilai tidak ada masalah pada sistem seleksi perguruan tinggi negeri melalui jalur mandiri.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ashari menanggapi desakan penghapusan jalur mandiri oleh sejumlah pihak buntut operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.
“Kalau kemarin ada permasalahan, ya itu adalah satu kejadian kasus yang terkait dengan operasional dan terkait dengan integritas. Jadi tidak ada masalah dengan sistem, tentu saja sistem itu selalu ada kelemahannya,” ujar Ashari dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/8/2022).
Baca juga: Buntut Rektor Unila Terjaring OTT KPK, Mendikbud Investigasi Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru di PTN
Ashari mengatakan sistem seleksi masuk perguruan tinggi sudah dilaksanakan lebih dari 10 tahun oleh seluruh perguruan tinggi negeri di Indonesia.
Menurut Ashari, selama ini hasilnya sudah seperti yang diharapkan oleh masyarakat.
“Artinya presisi kemudian akuntabilitas, pertanggungjawabannya itu bisa dipertanggung,” tutur Ashari.
Seleksi mandiri, kata Ashari, memiliki dasar hukum Permendikbud Nomor 6 tahun 2020.
Selama ini, Ashari mengatakan sudah ada audit terhadap sistem seleksi masuk perguruan tinggi yang ada di Indonesia
“Tiga jalur masuk perguruan tinggi negeri sudah sangat tangguh. Di sana ada audit, ada berbagai macam perangkat,” jelas Ashari.
Meski begitu, Ashari mengatakan LTMPT tidak memiliki kewenangan mengelola seleksi masuk perguruan tinggi untuk jalur mandiri.
“Adapun jalur mandiri seleksi secara mandiri oleh masing-masing perguruan tinggi tidak ditangani oleh LTMPT, tetapi ditangani oleh masing-masing perguruan tinggi,” pungkas Ashari.
Seperti diketahui, KPK menangkap Rektor Universitas Lampung Prof Karomani terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri.
Dia jadi salah satu pihak yang diamankan KPK pada operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Bandung dan Lampung.
Karomani ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Wakil Rektor I BIdang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri (MB); dan pihak swasta, Andi Desfiandi (AD).
Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.