TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengamat Politik Ray Rangkuti mengatakan tindakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam merespon sikap Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) yang berkampanye untuk anaknya saat bagi-bagi minyak goreng merupakan bukti kurangnya sensitivitas etika demokrasi.
Ia juga menambahkan ihwal kultur masyarakat yang lebih menyukai budaya hukum ketimbang budaya etika.
“Kultur kita lebih menyukai hukum ketimbang etika. Jadi kalau tidak ada pasal, ya tidak ada yang dilanggar,” ujar Ray, di Media Center Bawaslu, Selasa (19/7/2022).
“Kita kurang sensitivitas etika demokrasi. Masyarakat kita jauh lebih bisa memahami aturan daripada etika. Makanya Bawaslu bersandar pada urusan kode etik,” tambahnya.
Hal tersebut merupakan tanggapan Ray atas sikap Bawaslu beberapa waktu lalu ketika diminta tanggapan selaku pengawas atas tindakan Mendag Zulhas.
Bawaslu mengaku masih belum bisa mengambil tindakan terkait kampanye yang dilakukan oleh mendag Zulhas.
Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan hal ini karena peserta untuk tahapan pemilu belum ditetapkan.
Menurut Bawaslu, kampanye yang dilakukan Zulhas masuk dalam kategori kampanye di luar jadwal.
Baca juga: Tiga LSM Laporkan Mendag Zulkifli Hasan ke Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu
Pun yang dilakukan Zulhas, menurut Bawaslu, kembali lagi ke masalah kode etik masing-masing.
Sehingga yang bisa dilakukan Bawaslu terhadap pelaku kampanye di luar jadwal adalah hanya memberikan imbauan.
“Apa yg bisa dilakukan bawaslu? Kami enggak bisa lakukan penindak, tapi pencegahan. Makanya pencegahan ini dalam bentuk mengimbau supaya seluruh tokoh para pejabat negara, negarawan untuk beri contoh baik. Menahan diri dulu. Jangan sampai nanti timbul kegaduhan yang tidak diperlukan,” ucap Lolly kepada Tribunnews, Kamis (14/7/2022) lalu.
Atas hal ini, Ray dengan lembaga miliknya, Lingkar Madani (LIMA) dan beberapa lembaga lainnya melapor ke Bawaslu, Selasa (19/7/2022) terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Zulhas.
Pun dua lembaga yang ikut melapor adalah Kata Rakyat dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP).
Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.