Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Kuasa Hukum tersangka Bharada E dalak kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Deolipa Yumara menyoroti proses hukum yang sedang ditangani Mabes Polri.
Menurutnya, perlakuan pihak penyidik terhadap Putri Chandrawati (PC), isteri Ferdy Sambo terkesan istimewa. Meski sudah menjadi tersangka, Putri belum juga ditahan.
Ia pun heran sebab pasal yang dikenakan pada Putri cukup berat yakni Pasal 340 UU Pidana dan KUHP 338 tentang pembunuhan berencana. Untuk itu, ia menyayangkan penyidik tak menahan Putri karena dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti.
“Sangat disayangkan sekali ada kefatalan dalam sepanjang sejarah penyidikan Polri dalam menangani kasus PC ini. Dalam kasus pembunuhan berencana, tersangka itu ditahan karena dikhawatirkan menghilangkan barang-barang bukti dan membuat keterangan palsu di masyarakat,” kata Deolipa saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022).
Deolipa mengaku tak habis pikir jika Putri masih bisa berkeliaran. Sebab dalam sejarah kasus yang ditangani Mabes Polri, belum ada tersangka yang dijerat pasal 340 tidak ditahan. Untuk itu, Deolipa meminta penyidik melihat rasa keadilan masyarakat.
“Saya lama di Polres Jakarta Selatan kira-kira 15 tahun yang ikut serta memberikan bantuan hukum dan bahkan membantu dalam teknis penyidikan. Tidak pernah sekali pun tersangka pidana dengan persangkaan pasal 340 UU Pidana kemudian bebas bekeliaran,” beber Deolipa.
Atas persoalan itu, Deolipa lantas membandingkan perlakuan kejahatan lain dan lebih rendah ketimbang yang dialami Putri Chandrawati. Bahwa banyak kasus yang ancaman pidananya lebih rendah tapi dilakukan penahanan untuk tersangka.
Baca juga: Ucapan Ferdy Sambo sebelum Brigadir J Ditembak: Kamu Tega Sekali Sama Saya, Kamu Kurang Ajar
“Pelaku penipuan ditahan, pelaku nyolong ayam ditahan, penganiayaan ringan ditahan. Loh ini kasus pembunuhan berencana bebas berkeliaran, makanya ini adalah kesalahan fatal yang dilakukan oleh Dirtipidum yang menjadi bawahan Kabareskrim Mabes Polri,” tambahnya.
“Saya berharap kasus ini bisa direkonstruksi ulang, saya juga meminta PC supaya bisa ditahan pada hari ini,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim khusus (timsus) Polri selesai melakukan rekontruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Total ada 74 adegan yang diperankan dalam waktu selama 7,5 jam untuk kejadian yang di Magelang, Jawa Tengah, rumah pribadi di Jalan Saguling, hingga rumah dinas di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan
“Saya hadir bersama komisioner Komnas HAM, LPSK dan penyidik kita sudah melaksanakan rekonstruksi berlangsung 7,5 jam sesuai komitmen bapak Kapolri, Timsus diperintahkan setransparan mungkin,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Dedi menyebut rekontruksi ini dilakukan secara transparan, akuntabel dan objektif sehingga pelaksanaannya dilakukan secara runtut.
“Di TKP kedua Saguling 36 adegan dipergakan oleh tersangka dan saksi terkait demikian TKP terkahir di Duren Tiga ada 27 adegan diperankan semua oleh tersangka dan juga saksi masalah peristiwa tersebut,” jelasnya.
Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.