redaksiharian.com, Jakarta – Polda Metro Jaya menyatakan bahwa pengajuan restorative justice (RJ) oleh Rismon Hasiholan Sianipar dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, masih dalam tahap penanganan.
Hingga Jumat (10/4), kepolisian belum menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara tersebut. Artinya, proses hukum terhadap Rismon masih terus berlangsung.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa permohonan RJ tidak bisa langsung dikabulkan begitu saja. Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum keputusan diambil.
Ia memaparkan bahwa tersangka terlebih dahulu harus mengajukan permohonan kepada pihak pelapor atau korban. Selanjutnya, persetujuan dari pelapor menjadi syarat penting yang harus dipenuhi. Setelah itu, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus tersebut layak diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Jika semua persyaratan telah terpenuhi dan disepakati oleh kedua belah pihak, barulah proses RJ dapat dilaksanakan. Namun, hingga kini tahapan tersebut masih berjalan dan belum mencapai keputusan akhir.
Pihak kepolisian juga meminta publik untuk bersabar dan menunggu hasil resmi, mengingat proses hukum masih berlangsung.
Sebelumnya, Rismon diketahui telah mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (1/4) untuk menandatangani kesepakatan terkait upaya restorative justice bersama pelapor.
Dalam keterangannya, Rismon menegaskan bahwa langkah tersebut diambil tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak mana pun. Ia menyebut keputusan itu murni berdasarkan temuan terbaru dari penelitiannya mengenai keaslian ijazah Presiden Jokowi.
Ia juga menjelaskan bahwa penelitian tersebut melibatkan sejumlah pendekatan teknis, seperti analisis geometri, pencahayaan, hingga resolusi, yang menjadi dasar pertimbangan dalam mengambil langkah penyelesaian kasus melalui jalur damai.