PPNPN Ditjen AHU Kemenkumham RI Ikuti Sosialisasi Program BPJamsostek

BPJamsostek menggelar kegiatan sosialisasi sekaligus pengisian formulir pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI. Foto: Humas BPJamsostek

jpnn.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau yang dikenal dengan BPJamsostek terus berupaya meningkatkan perluasan perlindungan kepesertaan.

Salah satunya dengan melakukan kegiatan sosialisasi sekaligus pengisian formulir pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI.

Acara yang digelar di ballroom Oemar Seno Adji, lantai 6 Gedung Direktorat Jenderal (Ditjen) AHU Kemenkumham RI, dihadiri Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi Eris Aprianto, Kepala Bidang Program Khusus Bagoes Teja Harmoko, Account Representative Khusus Ahmad Chaidir dan Analis Kepegawaian Ahli Muda Bayu Sukma Purwanto beserta tim dari Bidang Kepegawaian Sekretariat Ditjen AHU.

Di tempat terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Grha BPJamsostek Achmad Fatoni mengatakan tujuan kegiatan ini agar seluruh PPNPN mendapatkan manfaat perlindungan melalui program JKK JKM dan JHT yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baik itu Jaminan kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Bayu Sukma Purwanto mengatakan, manfaat program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan ini cukup besar, oleh karena itu seluruh PPNPN di Sekretariat Ditjen AHU diikutsertakan dalam program ini, selaras dengan Instruksi Presiden RI No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Menurut dia, tidak kurang dari 150 pegawai PPNPN kini sudah mengisi formulir pendaftaran peserta Penerima Upah dengan mengikuti 3 program, yaitu JKK, JKM dan JHT. Adapun iuran program Jamsostek tersebut ditanggung oleh dua pihak, yaitu 4.24 persen oleh Pemberi Kerja (Sekretariat Ditjen AHU) dan 2 persen ditanggung oleh Tenaga Kerja (PPNPN).

“Diharapkan dengan berhasilnya pelaksanaan kegiatan ini, dapat menambah semangat dan produktifitas pegawai PPNPN di SetDitjen AHU sekaligus menginspirasi Direktorat lainnya untuk melindungi seluruh pegawai PPNPN di unit kerjanya,” tutup Fatoni.(antara/jpnn)

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau yang dikenal dengan BPJamsostek terus berupaya meningkatkan perluasan perlindungan kepesertaan.

Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News


Artikel ini bersumber dari www.jpnn.com.