TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepolisian RI menyatakan bahwa hasil autopsi ulang Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J bakal disampaikan dalam waktu dekat oleh Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia (PDFI).

Diketahui, autopsi kedua tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan ekshumasi terhadap jenazah Brigadir J di Jambi pada Rabu 27 Juli 2022 lalu.

“Sebagai informasi dalam waktu dekat dari dokter Ade dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia juga akan menyampaikan hasil dari autopsi yang kedua setelah dilakukan ekshumasi beberapa waktu lalu di Jambi,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/8/2022).

Ia menuturkan bahwa tim penyidik Inspektorat Khusus (Itsus) juga masih memeriksa sejumlah anggota Polri karena diduga melanggar etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.

Nantinya, kata dia, hasil pemeriksaan para anggota Polri itu akan disampaikan secara terbuka oleh tim khusus (timsus) bentukan Kapolri.

“Tim itsus yang dipimpin oleh Pak Irwasum juga melakukan pemeriksaan terhadap seorang penyidik dari Polda Metro Jaya. Semuanya masih berproses nanti hasilnya juga akan disampaikan ya tentunya nanti saya akan didampingi Pak Dirtipidum untuk menyampaikan updatenya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Selain dia, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo bernama Kuwat juga turut ditetapkan menjadi tersangka.

Baca juga: Sudah Sesuai SOP, Dokter Forensik RS Polri yang Pertama Autopsi Brigadir J Tak Akan Diperiksa Timsus

Keduanya menyusul Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR menjadi tersangka.

Keempat tersangka disangka pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Adapun peran keempat tersangka adalah Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J. Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky Rizal dan KM diduga turut membantu saat kejadian.

Sedangkan, tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.

Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.

Dalam kasus ini, Timsus memeriksa 56 personel polisi terkait penanganan kasus Brigadir J. Adapun 31 orang di antaranya diduga melanggar kode etik profesi polri (KKEP).

Adapun sebanyak 11 anggota Polri di antaranya ditahan di tempat khusus buntut kasus tersebut. Sebaliknya, 3 orang diketahui merupakan perwira tinggi Polri.


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.