TRIBUNNEWS.COM – Terwujudnya zero tolerance pada kekerasan seksual pada perguruan tinggi merupakan kewajiban.

Untuk itu, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) sesuai dengan SK Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama Nomor 5494 Tahun 2019, didorong untuk memiliki Peraturan Rektor serta memiliki Unit Layanan Terpadu (ULT) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di kampusnya.

Menanggapi hal tersebut, UIN Raden Mas Said Surakarta sudah mendirikan ULT PPKS yang berdiri sejak bulan Juli 2022.

Untuk segera mengoptimalkan peran dan fungsi dari ULT PPKS di kampus, Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Raden Mas Said Surakarta, bekerjasama dengan Konsorsium We Lead dan Yayasan Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) Jakarta, melaksanakan kegiatan Pelatihan Teknis Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual bagi Pengelola Unit layanan Terpadu (ULT) PPKS di Perguruan Tinggi.

Pelatihan tersebut dilaksanakan pada tanggal 23–24 Agustus 2022, bertempat di UIN Raden Mas Said Surakarta.

Tak hanya UIN Raden Mas Said Surakarta, kegiatan ini juga diikuti UIN Prof. KH. Saifuddin Zuhri Purwokerto dan IAIN Ponorogo.

Kepala PSGA UIN Raden Mas Said Surakarta, Khasan Ubaidillah menyampaikan bahwa pelatihan teknis ini merupakan sebuah ikhtiar nyata dalam mendukung upaya peningkatan kapasitas bagi para pengelola ULT PPKS, agar memiliki kemampuan yang memadai dalam melaksanakan tugas pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di kampus. 

“Pelaksanaan pelatihan teknis ini sangat penting, karena pengelola ULT PPKS selanjutnya menjadi garda terdepan dalam upaya penghapusan kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi tersebut,” ujar Khasan.

Kegiatan yang difasilitasi oleh tim pelatih dari Lembaga Rifka Annisa Women’s Crisis Center Yogyakarta ini, mengajak semua pengelola ULT PPKS yang hadir untuk belajar serta sharing bersama mengenai strategi penanganan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi, serta pemanfaatan hotline dan serviceline agar lebih efektif sebagai pintu masuk pengaduan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Menurut Arnita Ernauli Marbun dari Rifka Annisa Women’s Crisis Center Yogyakarta, pengelola unit layanan apalagi yang terkait dengan kekerasan seksual, memang perlu memiliki keahlian dan kemampuan teknis yang bersifat khusus dalam menangani kasus.

Baik itu yang terkait konseling psikologi, konseling kesehatan, konseling hukum bahkan konseling keagamaan, karena dalam upaya penanganan kasus kekerasan seksual harus tetap berorientasi pada pemenuhan kepentingan terbaik bagi korban, serta kejelasan tindakan atau sanksi bagi pelaku kekerasan seksual.

“Sehingga sudah sangat tepat kalau PSGA UIN Raden Mas Said Surakarta melaksanakan pelatihan teknis ini, karena ini sangat dibutuhkan oleh para pengelola ULT PPKS di perguruan tingggi,” kata Arnita.


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.