Rabu, 27 Juli 2022 – 01:44 WIB

VIVA Edukasi – Persyaratan nikah mungkin dibutuhkan oleh pasangan yang merencanakan untuk melanjutkan hubungan mereka ke jenjang yang lebih serius yakni ke pernikahan. Mungkin juga banyak yang masih belum mengetahui apa saja persyaratan nikah untuk melangsungkan sebuah pernikahan.

Ada banyak dokumen yang dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan nikah. Persyaratan nikah di KUA tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag). 

Untuk biaya nikah di KUA sendiri gratis tidak dipungut biaya sama sekali apabila prosesi pernikahannya (akad nikah) dilakukan di kantor KUA dan berlangsung pada jam kerja operasional di hari Senin-Jumat.

Namun, apabila prosesi akad nikahnya dilakukan di luar kantor KUA, maka akan ada biaya nikah yang harus dibayarkan yakni sebesar Rp600.000. Biaya yang dibayarkan tersebut nantinya akan masuk ke dalam kas negara dan dihitung sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama. Biaya nikah bisa dibayarkan melalui transfer bank ke rekening Kementerian Agama.

Pendaftaran nikah di KUA sebaiknya dilakukan paling lambat 10 hari sebelum tanggal nikah akan berlangsung. Karena jika pendaftaran dilakukan di bawah dari 10 hari kerja, maka KUA akan meminta surat dispensasi yang dikeluarkan kantor kecamatan kepada calon mempelai untuk disertakan. 

Pendaftaran nikah di KUA juga sudah bisa dilakukan secara online melalui laman Simkah Kemenag sejak pandemi Covid-19 melanda. 

Dokumen Persyaratan Nikah yang Harus Disiapkan:

Ilustrasi dokumen

Sebelum melakukan pendaftaran nikah di KUA, pasangan yang ingin menikah terlebih dahulu harus menyiapkan dokumen-dokumen syarat nikah. Melansir dari situs simkah.kemenag.go.id, berikut ini dokumen persyaratan nikah berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019:

  1. NIK Calon Suami
  2. NIK Calon Istri
  3. NIK Orang Tua/Wali
  4. Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan/Desa)
  5. Surat Persetujuan Mempelai atau N3
  6. Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
  7. Surat Akta Cerai (jika calon pengantin sudah cerai)
  8. Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)
  9. Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
  10. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila: 

    – Calon Suami Kurang dari 19 Tahun


    – Calon Istri Kurang dari 19 Tahun


    – Izin Poligami

  11. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
  12. Fotokopi Identitas Diri (KTP)
  13. Fotokopi Kartu Keluarga
  14. Fotokopi Akta Lahir
  15. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)
  16. Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar
  17. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar

Alur Pendaftaran Nikah di KUA

Ilustrasi menikah.

Setelah menyiapkan dokumen syarat nikah dengan lengkap, tahapan selanjutnya yang dilakukan adalah melakukan pendaftaran di KUA. Masih melansir dari simkah.kemenag.go.id, berikut ini alur pendaftaran nikah dan cara mendaftarnya: 

  • Mengurus surat pengantar nikah di RT/RW untuk dibawa ke kelurahan
  • Mengurus surat pengantar nikah di kantor kelurahan untuk dibawa ke KUA
  • Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, calon mempelai harus minta keterangan dispensasi dari kecamatan
  • Jika dilaksanakan di luar domisili mempelai wanita, harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA tempat akan dilangsungkan akad nikah
  • Mendaftarkan diri di KUA tempat dilaksanakan akad nikah dengan biaya gratis atau membayar Rp 600.000 ribu jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA/jam kerja KUA
  • Memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah
  • Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah

Selain dokumen persyaratan nikah untuk KUA, kedua calon mempelai juga harus memiliki surat keterangan sehat berdasarkan pernyataan yang diperoleh dari puskesmas atau rumah sakit seperti terbebas dari penyakit HIV dan telah menjalani imunisasi tetanus serta pernyataan kesehatan lain sebagainya. 

Itulah penjelasan mengenai persyaratan nikah KUA yang bisa diketahui bagi kamu yang membutuhkannya dan berencana ingin menikah dengan pasangan. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat dan membantu bagi kamu yang membutuhkannya. 

Artikel ini bersumber dari www.viva.co.id.