TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan The United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyelenggarakan Hari Peringatan dan Penghormatan Internasional untuk Para Korban Terorisme.
Peringatan yang dijuga diartikan International Day of Remembrance of and Tribute to the Victims of Terrorism ini berlangsung di Jakarta, Minggu (21/8/2022) bertajuk Surviving Terrorism: The Power of Memories’.
Terselenggaranya Hari Peringatan Korban Internasional ini merupakan salah satu wujud kehadiran negara dalam melindungi dan mendukung penyintas (korban) tindak pidana terorisme.
Kepala BNPT Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Boy Rafli Amar mengatakan, BNPT selama ini telah berkolaborasi dengan seluruh pihak, bersatu padu mendukung pemulihan atas korban terorisme dan juga melawan terjadinya tindakan terorisme yang dapat memecah belah persatuan dan tidak mencerminkan kepribadian bangsa.
“BNPT bersinergi dengan LPSK dalam pemberian bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis, pemberian santunan, dan kompensasi kepada para penyintas,” jelasnya.
Selain itu, BNPT juga menginisiasi program Silahturahmi Kebangsaan yang mempertemukan mantan narapidana terorisme dengan penyintas
Untuk mengatur mekanisme yang aman dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi para penyintas, BNPT saat ini juga sedang menyusun Peraturan Kepala BNPT tentang Rekonsiliasi Korban dan Mantan Narapidana Terorisme yang direncanakan akan disahkan pada akhir tahun 2022.
“Dalam rangka pelaksanaan rehabilitasi psikososial dan mendukung agenda keadilan restoratif, terobosan lain yang dikembangkan oleh BNPT adalah pembentukan Warung NKRI (Wadah Akur Rukun Usaha Nurani Gelorakan NKRI) dan pengembangan Kawasan Terpadu Nusantara (KTN) yang mengedepankan pendekatan kesejahteraan bagi mitra-mitra deradikalisasi, penyintas, dan masyarakat sekitar,” kata Boy Rafli Amar.
Sementara Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menjelaskan, Hari Peringatan Korban Terorisme merupakan momentum penting dalam mengenang dan menjunjung tinggi martabat korban terorisme serta menunjukan solidaritas global.
Sehingga, menurut Mahfud MD, para korban tidak terlupakan dan terpenuhi hak haknya sesuai Undang-undang nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah nomor 35 2020.
Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.