Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Umum DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Ferry Kurnia Rizkiyansyah menilai partai politik yang menempuh sengketa ke Bawaslu maupun PTUN usai dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU dalam pendaftaran parpol peserta pemilu adalah hal yang wajar.

Menurut Ferry, KPU maupun parpol punya pendirian dan keyakinannya masing – masing soal kelengkapan syarat sebagai parpol peserta pemilu.

“Saya pikir itu kan soal pembuktian ketika misalnya menurut partai yang bersangkutan misalnya confirm tapi menurut KPU tidak confirm, maka KPU tidak meloloskan, tapi karena menurut partai yang bersangkutan confirm ketika KPU tidak meloloskan maka dia men-challenge ke Bawaslu itu tidak ada problem karena itu diatur dalam UU,” ungkap Ferry di kantor DPP Perindo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/7/2022).

“Ketika Bawaslu juga menyatakan itu tidak confirm maka bisa juga di challenge Ke PTUN,” sambungnya.

Dalam kondisi tersebut menurut Ferry, parpol yang melayangkan sengketa ke Bawaslu maupun PTUN jadi sesuatu yang sah-sah saja. Mengingat mekanisme tersebut juga diatur dalam UU Pemilu.

“Jadi ruang itu kan ruang untuk soal sengketa, saya pikir itu sah-sah saja bahwa kemudian hakim menilai bahwa ini confirm atau tidak confirm kan. Keputusan dari hakim,” ucap Ferry.

Sebelumnya Ketua Network for Indonesian Democratic Society (Netfid) Dahlia Umar mengatakan dalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024 tetap ada potensi KPU terpaksa meloloskan parpol karena putusan pengadilan.

Mekanisme tersebut ialah lewat sengketa di Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Parpol yang tidak memenuhi syarat lewat keputusan KPU, bisa menggugat ke Bawaslu atau PTUN.

Baca juga: Netfid: Ada Potensi Parpol Memaksa Lolos Jadi Peserta Pemilu Lewat Jalur Pengadilan

Singkatnya, PTUN menjatuhkan putusan dengan memerintahkan KPU menetapkan parpol penggugat sebagai peserta pemilu.

“Kemudian mereka diberi putusan yang memerintahkan KPU menetapkan parpol itu sebagai peserta pemilu, walaupun menurut KPU mereka tidak memenuhi syarat,” terang Dahlia.

Kata Dahlia, sejarah mencatat ada 2 parpol yang pernah lolos lewat mekanisme tersebut. Kedua parpol itu adalah PBB dan PKPI.

Keduanya disebut selalu mengajukan sengketa yang kemudian mendapat keistimewaan dari perselisihan tersebut. Dahlia mengistilahkan mereka lolos dengan jalur jalan tol. 


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.