Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebuah utas yang diunggah akun @adekistrifal di media sosial Twitter mengenai anak buah kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (ABK WNI) yang ditahan polisi laut China mendadak viral. 

Utas diunggah seorang ABK WNI itu tak ayal mendapat tanggapan dari ratusan warganet dan telah disebarkan serta disukai puluhan ribu pengguna Twitter.

Dari unggahan tersebut  beberapa media nasional juga ramai memberitakannya sehingga pihak pemerintah melalui Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Judha Nugraha memberi penjelasan kepada media terkait kasus yang menimpa 4 ABK WNI itu.

Baca juga: Sempat Diamankan Polisi Karena Berada di TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, ABK Ini Dilepaskan

Pengamat Maritim, Marcellus Hakeng Jayawibawa mengaku prihatin dengan yang dialami ABK tersebut sekaligus menyayangkan tindakan mereka sehingga harus berurusan dengan  hukum di negara lain.

“Terus terang saya merasa prihatin dengan apa yang terjadi pada empat ABK WNI tersebut tapi saya juga menyayangkan dengan kegiatan yang mereka lakukan. Sehingga mereka harus berurusan dengan aparat hukum di negara lain,” katanya dalam keterangan pers tertulis, Sabtu (13/8/2022).

Berdasarkan penjelasan dari pihak Kemenlu melalui Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Judha Nugraha bahwa mereka ditangkap karena telah menyelundupkan bahan bakar bensin ke wilayah Wenzhou, RRT.

Bahkan Pengadilan Rakyat Tingkat Menengah Kota Wenzhou mengungkapkan  4 ABK WNI tersebut tercatat pernah melakukan penyelundupan barang ke China sebanyak 22 kali sejak tahun 2015.

“Tindakan itu tidak hanya berdampak bagi mereka, tapi bisa memiliki dampak terhadap citra kurang baik bagi keseluruhan pelaut Indonesia yang bekerja di negara lain, dimana bisa dianggap pelaut dari negara Indonesia tidak patuh pada aturan yang berlaku di negara lain,” katanya.

“Para ABK WNI dalam hal ini terutama Nakhoda kapal memahami bahwa mereka terikat oleh aturan-aturan Negara tempat Kapal mereka beroperasi. Saya ambil contoh peraturan di Indonesia yaitu Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Dalam Pasal 40 ayat (1) menjelaskan bahwa perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan penumpang dan/ atau barang yang diangkutnya. Sebagai wakil perusahaan maka sudah seharusnya Nakhoda juga bertanggung jawab terhadap barang-barang dan muatan yang ada di kapalnya, termasuk bahan bakar untuk operasional kapal,” jelas Hakeng.

Baca juga: 4 ABK KM Rizky Diselamatkan Pasukan Latgabma Super Garuda Shield 2022 Setelah 72 Jam Terapung


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.