Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perdagangan mengajak lebih banyak lagi pengusaha sawit dan minyak goreng yang berpartisipasi dalam program Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR) dengan merek Minyakita. 

Agar Minyakita berjalan secara masif, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat yang mulai berlaku pada 8 Juli 2022.

“Minyakita bertujuan memberikan alternatif bagi pelaku usaha dalam mendistribusikan minyak goreng untuk pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri (dometic market obligation/DMO),” kata Zulkifli dalam keterangannya, Kamis (14/7/2022). 

Menurutnya, Minyakita sebagai program distribusi DMO harus dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14 ribu per liter, atau sama dengan HET minyak goreng curah.

“Minyak dalam program MGKR memberi  pelaku usaha pilihan dalam mendistribusikan minyak goreng hasil DMO. Minyak goreng hasil DMO yang didistribusikan menggunakan merek Minyakita harus dijual dengan harga Rp14 ribu per liter,” ucap Zulkifli. 

Baca juga: Cara Mendapatkan MINYAKITA Rp 14 Ribu per Liter, Siapkan PeduliLindungi

Hal-hal yang diatur dalam Permendag 41 Tahun 2022 yaitu menyangkut harga jual sesuai HET, tempat pendistribusian, bentuk  kemasan, pemenuhan izin edar dan standar, serta insentif faktor pengali kemasan bagi pelaku usaha yang menyediakan minyak goreng kemasan Minyakita. 

“Kami harap dengan semakin banyak pengusaha yang bergabung dalam program MGKR, distribusi minyak goreng hasil DMO akan semakin cepat tersalurkan, yang pada gilirannya akan meningkatkan volume ekspor CPO,” kata Mendag. 

Baca juga: Klaim Stok Minyakita Berlebih, Mendag: Paling Mahal Rp 14 Ribu Per Liter, Bisa Lebih Murah

Ia menyebut, kelebihan Minyakita dari segi distribusi adalah dapat didistribusikan di pasar rakyat, toko swalayan, dan lokapasar  atau marketplace. 

MGKR yang menggunakan merek Minyakita juga dapat dikemas dengan kemasan ukuran 1 liter, 2 liter, dan 5 liter, di mana kemasannya harus mencantumkan HET. 

Zulkifli menyampaikan, Minyakita dapat  dijual dalam bentuk kemasan bantal (pillow pack), standing pouch, botol, dan jerigen yang tara pangan (food grade). 

Baca juga: Zulhas Minta Dukungan untuk Anaknya saat Bagikan Minyakita, Jokowi: Mendag Harusnya Urus Migor

MGKR juga harus memenuhi izin edar dan Standar Nasional Indonesia (SNI). Selain itu, pelaku usaha yang mendistribusikan MGKR  diberikan insentif tambahan berupa  faktor pengali kemasan maupun faktor pengali  regional dalam skema pemenuhan DMO.  

Faktor pengali tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.