TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebut anggotanya yang mengambil CCTV di sekitar rumah dinas Irjen Ferdy Sambo sudah diperiksa.
Terkait itu, Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta anggota tersebut ditetapkan sebagai tersangka hingga dimunculkan ke publik siapa orangnya.
“Buktikan dengan cara dijadikan tersangka dan diumumkan ke publik orangnya,” kata Kamaruddin saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (6/8/2022).
Selain itu, Kamaruddin menyebut 25 polisi yang disebut Kapolri diduga melakukan tindakan tidak profesional dalam penanganan kasus tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka jika benar bersalah.
Dia meminta polisi yang melakukan kesalahan untuk segera diadili agar ada kepastian hukum.
“Bila terbukti bersalah, dan kesalahannya itu berat serta mencoreng nama baik institusi Polri dan /atau merongrong wibawa negara, maka segera tersangkakan dan diadili biar ada kepastian hukum,” paparnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengantongi identitas oknum polisi yang mengambil CCTV di sekitar rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Listyo pun menegaskan, polisi-polisi yang merusak, mengambil, hingga menyimpan CCTV, semuanya sudah diketahui identitasnya.
Baca juga: Beda Versi Timsus dengan Keterangan Sebelumnya soal Kasus Brigadir J: Kronologi hingga Misteri CCTV
“Ada CCTV rusak yang diambil pada saat di satpam, dan itu juga sudah kita dalami dan kita sudah mendapatkan bagaimana proses pengambilannya,” katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).
Sejauh ini, ada 25 polisi yang diperiksa inspektorat khusus (Irsus) karena diduga tidak profesional.
Mereka diduga menghambat penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.
Dia mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap oknum polisi yang terlibat terkait CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo tersebut.
“Kita sudah mendapatkan bagaimana proses pengambilan dan siapa yang mengambil juga sudah kita lakukan pemeriksaan, dan saat ini tentunya kita akan melakukan proses selanjutnya,” ungkapnya.
Menurutnya, oknum-oknum yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik akan ditindak tegas.
“Seperti yang tadi saya sampaikan nanti akan kita proses nanti berdasarkan hasil keputusan apakah ini masuk ke dalam pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana,” jelasnya.
Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.