Laporan Wartawan Warta Kota Arie Puji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya terus membongkar kasus mafia tanah yang dialami oleh bintang film Nirina Zubir, yang sempat menyita perhatian publik.
Dalam kasus mafia tanah ini, Nirina Zubir merugi hingga Rp 17 miliar karena aset-aset mendiang ibunya digelapkan oleh perempuan bernama Riri Khasmita.
Selama beberapa bulan kasus mafia tanah bergulir, Polda Metro Jaya sudah menetapkan lima tersangka atas laporan yang dibuat Nirina Zubir.
Kuasa hukum Nirina Zubir, Ruben Jeffry Siregar memastikan Polda Metro Jaya masih terus bekerja mengungkap kasus Mafia Tanah sampai detik ini.
“Terakhir tiga tersangka lagi yang ditetapkan. Jujur ini kejutan buat kami, karena ditengah sidang atas pelaku sebelumnya, polisi pun menangkap pelaku lain,” kata Ruben Jeffry Siregar ditemui di kawasan Jakarta, belum lama ini.
Ruben mengapresiasi langkah polisi guna menuntaskan kasus Mafia Tanah Nirina, yang kedepannya akan mengungkap lagi siapa saja orang yang melakukan pemalsuan berkas tanah.
Baca juga: Nirina Zubir Terkejut, Tak Menyangka Tersangka Kasus Mafia Tanah Bertambah, 1 Orang DPO
“Polisi tinggal periksa dari mana aliran dana untuk pembayaran PBB. Tentu ada yang modalin, siapa saja mereka, siapa yang membayar,” ucap Ruben Jeffey Siregar.
Sementara itu, Nirina Zubir berharap polisi menangkap satu pelaku lagi yang masih berkeliaran yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tinggal satu orang lagi yang masih DPO itu juga merupakan vender dan setahu saya juga itu sering melakukan bisnis bareng Riri dan suaminya untuk bisnis frozen food,” ujar Nirina Zubir.
Baca juga: Sibuk Kawal Sidang Kasus Dugaan Mafia Tanah, Nirina Zubir Cerita Dukungan Suaminya
Diberitakan sebelumnya, Fadhlan Karim kaka Nirina Zubir melaporkan Riri Khasmita ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021, dengan membawa barang bukti yang lengkap, salah satunya pemalsuan surat tanah yang ia ketahui, setelah dibawa ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Fadhlan Karim tidak hanya melaporkan Riri Khasmita saja. Ia juga melaporkan suami Riri, Edrianto dan juga Faridah petugas notatis PPAT Tangerang, Ina Rosaina dan Erwin Riduan notaris PPAT Kelapa Dua dengan nomor laporan LP/B/19370/XI/RES.1.9/2021/Ditreskrimum.
Baca juga: Saksi Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Dianggap Berkelit, Hakim Tunda Proses Pemeriksaan
Kemudian, setelah lima bulan Fadhlan Karim melakukan penyelidikan bersama dengan penyidik Polda Metro Jaya, Riri Khasmita ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan pada Sabtu (13/11/2021), bersama dengan Edrianto dan Faridah.
Atas digelapkannya enam surat tanah dan bangunan yang diduga digelapkan Riri Khasmita, Nirina Zubir dan keluarga mengklaim mengalami kerugian sebesar 17 Miliar.
Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.