Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E secara resmi menjadi justice collaborator oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Terkait itu, pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendukung penuh hal yang dilakukan Bharada E untuk membuat kasus ini terang benderang.
Kamaruddin bertutur, sejak awal dia memang sudah meyakini jika Bharada E bukan pelaku dalam kasus tersebut.
“Ya memang sudah saya lihat muka Bharada E, sejak awal dia bukan pelaku, tapi dia disuruh, maka saya usulkan dia supaya dilindungi oleh pelindung supaya dia dijadikan justice collaborator,” kata Kamaruddin kepada wartawan, Rabu (17/8/2022).
Menurutnya, Bharada E memang sejak awal tidak mempunyai niat jahat. Hal ini sudah terlihat dari mimik muka salah satu tersangka kasus pembunuhan tersebut.
Baca juga: Kliennya Digugat Rp15 Miliar, Ronny Talapessy: Gak Habis Pikir, Bharada E Itu Orang Kecil
“Karena saya melihat muka orang saja sudah ngerti isi otaknya. Di situ kelebihan kita yang tidak dimiliki oleh orang lain. Itu karunia Tuhan. Saya melihat muka orang saja saya tahu isi otaknya, apakah dia jahat apa tidak, saya bisa mengerti,” bebernya.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah secara resmi mengabulkan permohonan justice collaborator yang dilayangkan oleh Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Dengan dikabulkannya Justice Collaborator tersebut, maka kini kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, yang bersangkutan menerima perlindungan penuh dari LPSK.
Keputusan ini juga sekaligus mencabut perlindungan darurat yang sebelumnya diberikan LPSK kepada Bharada E.
“Keputusan ini sudah resmi, oleh karena itu perlindungan darurat yang diberi kita cabut,” kata Hasto dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
“Kami sampai pada keyaninan bahwa Bharada E memang memenuhi syarat sebagai seorang Justice Collaborator,” sambungnya.
Adapun salah satu syarat yang menjadikan LPSK memutuskan untuk menerima Justice Collaborator yakni karena Bharada E bukan pelaku utama.
Tak hanya itu, dalam perkara tewasnya Brigadir J ini, Bharada E menyatakan siap untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kejahatan yang sesungguhnya.
“Yang pertama karena yang bersangkutan buka pelaku utama, yang kedua bahwa yang bersangkutan menyatakan kesediannya untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum (APH) tentang berbagai fakta, berbagai kejadian di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana dan dia bersedia untuk mengungkap bahkan pada orang-orang yang mempunyai peran lebih besar ketimbang dia,” tukas Hasto.
Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.