Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang selama ini beroperasi di Indonesia.
Ketujuh platform digital populer yang diblokir adalah Yahoo, PayPal, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, dan Origin. Ketujuh platform tersebut diblokir lantaran belum mendaftar.
CEO Grant Thornton Indonesia Johanna Gani menilai, pemblokiran ini bisa berimbas pada masa depan ekonomi digital RI.
“Secara umum tak hanya berdampak pada pihak tertentu saja, tetapi juga berpengaruh pada hak-hak masyarakat secara umum, terutama hak masyarakat untuk memenuhi kebutuhan ekonomi digital RI,” kata Johanna dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (9/8/2021).
Menurutnya, banyak orang seperti freelancer yang menggantungkan hidupnya melalui PayPal.
“Tidak hanya itu, banyak pula masyarakat yang memanfaatkan Steam dan platform gaming lainnya untuk mendapatkan penghasilan seperti developer game lokal dan juga para atlet E-Sports yang sehari – harinya menggunakan platform tersebut untuk melatih skill mereka,” urai Johanna.
Baca juga: 5 Platform Digital Tidak Bisa Diakses per Sabtu 30 Juli 2022, Muncul Tren #BlokirKominfo di Twitter
Hal ini juga sesuai Menurut lembaga kajian ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) bahwa akan ada potensi penurunan tingkat investasi di sektor ekonomi digital akibat pengaturan soal Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup pribadi.
“Kami mendukung langkah Kominfo dalam menegakkan aturan perihal pendaftaran PSE ini, namun alangkah lebih baik jika pemerintah juga mengeksplorasi berbagai opsi lain agar tidak langsung berdampak pada para pengguna,” tutur Johanna.
Baca juga: Sejak 2018 hingga Juli 2022, Kominfo Sudah Blokir 552 Ribu Konten Judi
Kewajiban mendaftarkan diri bagi PSE lingkup privat ini merupakan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Jika perusahaan belum melakukan pendaftaran, maka pemutusan akses akan dilakukan secara berkala sesuai perundang – undangan yang berlaku.
Namun, Kominfo menjelaskan pemutusan sistem elektronik tidak bersifat permanen selama perusahaan telah menyelesaikan proses pendaftaran PSE kepada Kominfo.
Langkah ini menjadi sorotan banyak pihak, pasalnya, pemblokiran tersebut dinilai sangat merugikan, tidak hanya dari pihak platform/aplikasi, namun juga masyarakat Indonesia.
Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.