Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komis II DPR RI Guspardi Gaus meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (AT/BPN) membenahi birokrasi di internal.
Menurut dia, meski telah menerapkan kebijakan satu pintu dalam pengurusan sertifikat tanah, masih ditemukan sejumlah permasalahan yang berpotensi menimbulkan praktik mafia tanah.
“Jadi yang paling penting menurut hemat saya adalah pembenahan di internal, itu yang paling penting,” kata Guspardi Gaus dalam pernyataannya, dikutip Minggu (17/7/2022).
“Orang merasa kesulitan walaupun sekarang ini sudah ada istilahnya pelayanan satu pintu, tetapi berurusan dengan BPN/ATR tetap saja ada masalah birokrasi, kalau oknum itu satu dua tempat kabupaten/kota. Tapi hampir menyeluruh kami dapati, birokrasi harus dibenahi Pak Menteri ini,” ujarnya menambahkan.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai praktik mafia tanah sesuatu yang mudah diselidiki hingga ditangkap. Selain itu, kata dia, pintu masuk praktik mafia tanah utamanya ada di BPN.
Ia menambahkan, jika BPN bekerja profesional dengan melibat data dan fakta terkait persyaratan yang diberikan, maka tidak akan ada praktik mafia tanah tersebut.
“Jadi pintu masuknya semuanya, terjadi duplikasi sertifikat, terjadi mafia, semua itu ditentukan dan ditetapkan oleh alas hukum yaitu namanya sertifikat. Kalau sertifikat jelas orang enggak berani masuk,” ucapnya.
Guspardi lantas menyebutkan bahwa nyaris tidak ada kegiatan-kegiatan di kabupaten/kota yang tidak berbau mafia tanah. Sebab, ia melihat karena ada pintu masuk yang diberikan kesempatan oleh oknum yang ada“Komandan (Menteri Hadi) ini tegak lurus, tidak ada satupun aparat di BPN yang neko-neko, tidak ada pungli, tidak ada lagi mempersulit, satu pintu tapi bagaimanapun operatornya manusia,” ucapnya.
Baca juga: Polisi Ungkap Siasat Cuan Pejabat BPN Jaksel, Rekayasa Penerbitan Sertipikat Tanah dari Data Palsu
Diberitakan sebelumnya, sejumlah pejabat BPN yang diduga terlibat praktif mafia tanah ditangkap polisi.
Dalam penangkapan itu, 27 orang ditetapkan sebagai tersangka, 4 diantaranya pejabat BPN.
Menurut keterangan polisi, 22 tersangka itu terlibat kasus mafia tanah di empat wilayah di Jakarta dan Bekasi.
Penangkapan ke-27 orang baru di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Belum di luar Jakarta.
Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.