Penumpang pesawat harus mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster terlebih dahulu.
JAKARTA, JITUNEWS.COM – Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda pesawat bisa terbang tanpa dikenakan tes RT-PCR dan antigen mulai hari ini, Senin, 29 Agustus 2022. Salah satu syaratnya pelaku perjalanan sudah memperoleh vaksin dosis ketiga atau booster.
Hal itu sebagaimana penindaklanjutan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan terhadap Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022.
“Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, akan diberlakukan efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022,” ujar Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono dalam keterangan tertulis, Minggu (28/8).
Tunjuk Sahroni Jadi Ketua Formula E, Anies: Bawa Pesan untuk Transformasi Kendaraan Listrik
Syarat yang mesti dipenuhi PPDN, selain penggunaan aplikasi PeduliLindungi, meliputi:
– Usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);
– PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;
– Usia 6–17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
– Usia 6–17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan
– Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19;
Nur mengatakan PPDN tak wajib memperlihatkan hasil tes negatif dari tes RT-PCR atau antigen bila persyaratan tersebut telah dipenuhi.
Meski begitu, pelaku perjalanan dalam negeri tetap diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Lanjut Nur, bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen, namun wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
“Ketentuan edaran ini, juga dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas,” jelas Nur.
“Selama pemberlakuan edaran ini, untuk kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100%,” imbuhnya.
Bersamaan dengan kebijakan ini, maka SE Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku.
Reuni 212, Slamet Maarif Ajak Massa Dukung KPK Usut Bisnis PCR
Artikel ini bersumber dari www.jitunews.com.