Laporan Wartawan Tribunnews Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Diaspora Indonesia merupakan salah satu mitra strategis turut berkontribusi membangun Ibu Kota Nusantara (IKN).

Namun dalam perjalanannya diaspora kerap terkendala peraturan pemerintah saat ingin berinvestasi di Indonesia.

Baca juga: Diaspora Indonesia Rayakan 10 Tahun Gerakan dengan Dukungan Pembangunan IKN

Deputy President Indonesian Diaspora Network (IDN), Sulistyawan Wibisono menjelaskan, diaspora Indonesia adalah orang orang Indonesia yang tinggal di luar negeri, baik itu yang masih WNI, atau sudah pindah menjadi warga negara asing dan juga keturunan-keturunannya.

Kendati belum ada angka pasti, diperkirakan jumlah diaspora Indonesia di seluruh dunia mencapai lebih dari 8 juta.

“Kalau dari angka, memang belum ada angka yang baku, namun kira-kira 6 sampai 8 juta atau mungkin lebih. Kalau dibayangkan, turunan Indonesia sudah banyak yang beranak pinak,” kata Sulistyawan pada konferensi pers di Kantor Foreign Policy Community Indonesia (FPCI), Senin (4/7/2022).

Menurut Sulistyawan, angka tersebut menunjukkan besarnya potensi diaspora Indonesia untuk menjadi investor dengan berinvestasi di IKN.

Pada Rabu (6/7/2022), IDN akan merayakan ’10 Tahun Gerakan Diaspora Indonesia’ dengan mengusung tema ‘Future Indonesia’, dimana IKN menjadi salah satu lokasi selebrasi.

Sulistyawan mengatakan dengan dipilihnya IKN menjadi lokasi acara menunjukkan keinginan diaspora untuk kemajuan peradaban di Indonesia.

Baca juga: Tiga BUMN Ini Incar Tender Proyek Pembangunan IKN

“Kita ingin rayakan secara istimewa. Kenapa mengambil lokasi di IKN karena kita ingin melihat Indonesia kedepannya dan kami ingin tahu apa yang bisa diaspora lakukan,” ujarnya.

Banyak diaspora Indonesia yang sebenarnya ingin berinvestasi di Indonesia, namun terkadang terkendala peraturan pemerintah terkait status kewarganegaraan asing mereka.

Untuk itu pihaknya tengah berupaya bersama pemerintah agar nantinya diaspora Indonesia yang berkewarganegaraan asing tidak diperlakukan seperti warga asing saat akan berinvestasi di Indonesia.

Baca juga: Komisi II Jelaskan Alasan Pilih Perppu daripada Revisi UU Pemilu Dampak IKN dan Provinsi Baru Papua

“Berbicara investasi ada masalah strategis yang perlu kita bicarakan dengan pemerintah… Sebenarnya banyak hambatan-hambatan diaspora untuk berinvestasi terutama diaspora yang sudah berkewarganegaraan asing itu banyak hambatannya,” ujarnya.

“Ini yang sedang kita upayakan bersama pemerintah yang eks WNI itu jangan diperlakukan sebagai warga negara asing. Itu akan ada di undang-undang. Sekarang levelnya masih diakomodasi pada peraturan Menteri Luar Negeri,” ujarnya.


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.