Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR – UMNO, Partai yang selama ini menaungi mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Datuk Seri Najib Razak mengatakan pada Rabu bahwa mereka akan tetap memberikan dukungan.

Perlu diketahui, Najib telah gagal dalam upaya mengajukan banding atas hukuman bersalah terkait kasus SRC International.

Dikutip dari laman Malaymail, dalam sebuah pernyataan yang diposting oleh Sekjen UMNO Datuk Seri Ahmad Maslan, Presiden UMNO Datuk Seri Ahmad Zahid Hamidi menegaskan bahwa partai itu kecewa karena Najib diduga tidak diberikan kesempatan untuk membela diri dengan bukti baru atau waktu untuk mempersiapkannya.

“Bagi UMNO, putusan MK kemarin tidak bisa menghapus jasa besar Najib sebagai Perdana Menteri yang membawa Malaysia sebagai mercusuar kesuksesan dan memajukan Malaysia, sebelum dibayangi oleh kegagalan dua pemerintahan setelah pemilihan umum ke-14,” kata Zahid.

Partai UMNO adalah bagian dari pemerintah Perikatan Nasional, salah satu dari dua pemerintahan yang ia singgung.

Baca juga: Najib Razak Bisa Minta Ampunan Kerajaan, Tapi harus Jalani Hukuman Penjara Terlebih Dahulu

Ia pun menambahkan pesan untuk UMNO, meminta sesama anggota partai untuk tetap tenang dan memupuk agenda yang berfokus pada perbaikan kelemahan yang ada saat ini dalam sistem peradilan Malaysia.

Sementara itu pada Selasa kemarin, Zahid mengatakan bahwa semangat juang Najib tidak akan redup dan perjuangan UMNO masih ‘benar-benar menggebu’.

Ahmad Zahid sendiri saat ini tengah menghadapi 47 dakwaan, yakni 12 dakwaan pelanggaran kepercayaan terkait dengan RM31 juta dana yayasan amal Yayasan Akalbudi, 27 dakwaan pencucian uang dan 8 dakwaan suap.

Baik Ahmad Zahid dan Najib adalah bagian dari apa yang disebut sebagai ‘klaster pengadilan’.

‘Klaster pengadilan’ ini merupakan istilah sehari-hari yang digunakan untuk menyatukan para pemimpin UMNO yang tengah menghadapi tuntutan pidana.

Baca juga: Muncul Petisi Online Minta Raja Malaysia Tolak Pengampunan Bagi Najib Razak

Najib telah gagal dalam pengajuan banding terakhirnya terhadap putusan bersalah Pengadilan Tinggi Malaysia pada Selasa kemarin.

Ini membuat Pengadilan Federal memerintahkan dirinya untuk menjalani masa hukuman 12 tahun penjara.

Selain itu, ia juga didenda 210 juta ringgit Malaysia.

Najib telah dinyatakan bersalah atas 1 tuduhan penyalahgunaan kekuasaan, 3 tuduhan pelanggaran kepercayaan dan 3 tuduhan pencucian uang.


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.