Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput kembali mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna usai dinyatakan bebas dari Lapas Sukamiskin, Rabu (17/8/2022).
Kabar dijempunya kembali Ajay ini dikonfirmasi langsung oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Baca juga: KPK Tak Tutup Kemungkinan Selidiki Laporan Pemberian 2 Amplop Diduga dari Orang Ferdy Sambo ke LPSK
“Informasi yang kami peroleh benar ditangkap kembali oleh tim penyidik KPK tadi pagi. Setelah yang bersangkutan keluar dari lapas Sukamiskin,” kata Ali saat dikonfirmasi awak media, Rabu (17/8/2022).
Dia mengatakan, saat ini mantan terpidana kasus gratifikasi terkait pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Cimahi itu masih menjalani pemeriksaan di KPK.
Oleh karenanya, Ali belum dapat memerinci secara detail terkait kasus apa yang membuat penyidik menjemput Ajay kembali.
“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan penyidik di gedung merah putih KPK. Besok kami sampaikan perkembangannya ya,” ucapnya.
Diketahui, Ajay sebelumnya divonis 2 tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada 25 Agustus 2021.
Baca juga: Jaksa KPK Sita SPBU Milik Nindya Karya dan Tuah Sejati
Majelis hakim menilai Ajay hanya terbukti bersalah sesuai Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU KPK yang menuntut agar Ajay divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa KPK juga menuntut Ajay agar membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Baca juga: KPK Sita Uang dan Bukti Elektronik dari Hasil Geledah Kantor Bupati Pemalang Hingga Rumah Mukti
Tuntutan tersebut berdasarkan dua dakwaan, yaitu Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam kasusnya, Ajay diduga meminta uang sebesar Rp 3,2 miliar kepada Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Hutama Yonathan untuk mengurus izin pembangunan gedung. Ajay ditengarai telah menerima Rp1,661 miliar dari uang yang dijanjikan.
Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.