Kamis, 11 Agustus 2022 – 10:01 WIB
VIVA Nasional – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mendalami permohonan pengajuan Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E untuk menjadi justice collaborator dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo mengatakan pihaknya terus berkoordinasi lebih lanjut dengan Bareskrim Polri untuk dapat bertemu dengan Bharada E. Saat ini, Bharada E tengah menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
“Tentang permohonan yang disampaikan pengacaranya, kita sudah berkoordinasi dengan Bareskrim kemarin dan Bareskrim karena sedang melakukan penyidikan secara intensif ke yang bersangkutan jadi belum bisa memberikan waktu untuk bertemu dengan Bharada E,” kata Hasto kepada wartawan, Kamis, 11 Agustus 2022.
Jika sudah mendapatkan waktu pasti untuk bertemu, Hasto menyebut pihaknya akan mendalami sejumlah hal terhadap Bharada E. Mulai dari kesediaan Bharada E untuk menjadi justice collaborator serta apakah dia telah memenuhi syarat untuk membantu penegak hukum mengungkap terang kasus ini.
Dikatakan Hasto, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi justice collaborator yakni pihak yang mengajukan bukan pelaku utama, memiliki keterangan yang signifikan, menerima ancaman, hingga bersedia untuk bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap tindak pidana serta orang-orang yang terlibat.
“Kita akan coba koordinasikan lagi melalui Kabareskrim agar LPSK bisa dipertemukan dengan Bharada E untuk mendalami apakah memang yang bersangkutan betul-betul bersedia menjadi JC (justice collaborator) dan memenuhi syarat sebagai JC,” tandasnya.
Diketahui pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin, datangi LPSK dan mengajukan permohonan status justice collaborator (JC) bagi Bharada E.
“Bahwa pada siang hari ini, kami datang ke LPSK dengan dasar bahwa kami akan mengajukan permohonan perlindungan hukum di LPSK. Jadi kami harapannya bertemu dengan pimpinan di LPSK,” ujar Deolipa.
Saat datangi LPSK, para kuasa hukum Bharasa E juga membawa salinan surat kuasa dan surat perlindungan saksi yang diajukan oleh Bharada E. Bharada E mengajukan JC supaya kasus kematian Brigadir Yoshua Nofriansyah atau Brigadir J menjadi terang.
Sebagai informasi, Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yiatu Bharada E, Brigadir J dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM.
Aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.
Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Artikel ini bersumber dari www.viva.co.id.