TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto (kanan) bersama Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran menyampaikan keterangan pers terkait kasus mafia tanah, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/7/2022). Sub Direktorat Harta dan Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap 30 tersangka kasus mafia tanah yang terdiri dari 13 orang pegawai kantor BPN, dua ASN, dua kepala desa, satu orang jasa perbankan, dan 12 orang lainnya yang merupakan warga sipil. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar Andi Rio Idris Padjalangi mengapresiasi jajaran Polda Metro Jaya yang mengungkap modus operandi mafia tanah melibatkan pihak Agraria Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN) TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar Andi Rio Idris Padjalangi mengapresiasi jajaran Polda Metro Jaya yang mengungkap modus operandi mafia tanah melibatkan pihak Agraria Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Andi Rio Idris Padjalangi meminta Polri terus membongkar praktik mafia tanah di tanah air.
“Semoga Polri dapat terus mengungkap kasus mafia tanah di seluruh Indonesia. Peristiwa ini harus dijadikan sebuah pintu masuk awal Polri dalam memberantas mafia tanah di Indonesia, sesuai harapan dan arahan bapak Presiden Joko Widodo,” kata Andi Rio Idris Padjalangi kepada Tribun, Rabu (20/7/2022).
Andi Rio Idris Padjalangi menjelaskan Polri harus terus melakukan koordinasi dan komunikasi terhadap Kementerian ATR/BPN yang membidangi masalah tersebut.
Hal itu guna mempermudah akses serta proses penyelidikan terhadap temuan kasus tanah di berbagai wilayah.
“Kementerian ATR/BPN tentunya menjadi sebuah penentu dalam kasus mafia tanah, Polri harus menyelidiki secara mendalam keterlibatan orang dalam dari pihak ATR/BPN yang melakukan modus secara terstruktur,” ujar Andi Rio Idris Padjalangi.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu berharap masyarakat tidak mudah terbujuk rayu oleh oknum atau pihak-pihak yang menawarkan jasa kepengurusan sertifikat tanah secara mudah dan cepat.
Hal tersebut agar tidak menjadi sebuah permasalahan di kemudian hari.
“Pemerintah telah memudahkan kepengurusan sertifikat kepemilikan tanah dengan jalur digital. Gunakan jalur resmi agar tidak tertipu atau disalahgunakan data sertifikat kepemilikan tanah masyarakat,” pungkas Andi Rio Idris Padjalangi.
Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.