Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kantor Staf Presiden (KSP) menyerukan pentingnya sinergi antara Kementerian/Lembaga (K/L) untuk segera mengimplementasikan dan turut mengawasi pendaftara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Hal ini perlu dilakukan untuk menekan maraknya kejahatan siber yang banyak terjadi.

Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani menegaskan bahwa jaminan keamanan ruang digital bukan hanya menjadi tupoksi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), namun menjadi tanggung jawab lintas K/L.

“Setelah ditentukan batas akhir pendaftaran PSE Lingkup Privat bagi PSE yang telah beroperasi, maka sekarang harus ada tim khusus di masing-masing sektor K/L yang mengawasi implementasinya. Ini demi menciptakan ruang digital yang aman,” kata Jaleswari, Minggu, (14/8/2022).

Selain itu, Jaleswari juga menyerukan perlunya sinkronisasi peraturan dari masing-masing K/L agar ada mekanisme bersama. Dengan begitu, upaya perlindungan ruang digital publik dapat dilakukan secara terintegrasi dan paripurna.

“Jadi publik perlu tahu bahwa proses pemblokiran situs-situs yang dianggap berbahaya dan tidak terdaftar PSE Lingkup Privat tidak ujug-ujug. Ini dilakukan dengan penuh pertimbangan melalui kolaborasi bersama lintas K/L,” imbuh Jaleswari.

Baca juga: KSP Berharap Masalah di Pemilu 2019 Tidak Terulang di 2024

Sementara itu, KSP telah melakukan rapat koordinasi bersama Kominfo, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan pada Jumat (12/8) kemarin.

Rapat koordinasi ini membahas tentang sinkronisasi peraturan PSE Lingkup Privat, terutama yang menyangkut perihal transaksi lintas batas negara yang terjadi di ruang digital.

Semuel Abrijani Pangerapan selaku Dirjen Aptika Kemenkominfo mengatakan bahwa platform-platform yang menyediakan jasa transaksi menjadi ladang bagi banyak bentuk kejahatan siber, termasuk diantaranya money laundering, penipuan online, perdagangan ilegal, penyalahgunaan pajak, dan lain sebagainya.

“Nantinya, Kominfo akan bertanggung jawab menyediakan data-data pelanggaran dari aktivitas yang terjadi di ruang digital. Lalu, kami akan mengirimkan data-data ini ke sektor atau K/L terkait untuk dievaluasi dan direspon bersama,” kata Semuel.


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.