Laporan wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tahapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu telah dimulai, Senin, (1//8/2022).
Kegiatan ini akan dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) sampai dengan 14 Agustus 2022.
Ada sembilan partai politik yang mendaftar di hari pertama tahapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024.
Adapun sembilan partai tersebut adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PK), Partai Reformasi (PR), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).
“Pada hari pertama pada 1 Agustus 2022 KPU RI telah menerima pendaftaran parpol yang disaksikan secara langsung oleh masyarakat Indonesia,” ujar Ketua Divisi Bidang tekni KPU, Idham Holik kepada awak media, Senin (1/8/2022).
Baca juga: Tunjukkan Soliditas KIB, Golkar, PAN dan PPP akan Daftar Bareng ke KPU 10 Agustus 2022
“Setelah kami menerima pendaftaran yang disampaikan oelh pimpinan parpol yang bersangkutan, kami langsung melakukan pengecekan kelengkapan dokumen, sebagaimana yang diatur dalam pasal 173 ayat 3 dijelaskan bahwa kami hanya menerima dokumen yang lengkap,” tambahnya.
Beradasarkan hasil pengecekan KPU RI, dari sembilan parpol yang telah mendaftar, enam parpol sudah memiliki dokumen lengkap. Sedangkan tiga sisanya masih belum memiliki dokumen lengkap.
Enam parpol yang sudah memiliki dokumen lengkap adalah PDIP, PKS, PKP, Perindo, NasDem, dan PBB.
Sebelumnyam Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan ada dua emungkinan terkait kelengkapan dokumen yang diserahkan ke KPU. Pertama, dokumen persyaratan dinyatakan lengkap. Jika dokumen persyaratan dinyatakan lengkap ,maka KPU akan menerbitkan berita acara yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan lengkap dan dinyatakan partai tersebut didaftar.
Kedua, jika dokumen persyaratannya tidak lengkap atau belum lengkap, maka KPU belum bisa menerbitkan berita acara tersebut. KPU menunggu partai politik bersangkutan untuk melengkapi dokumennya sampai batas akhir pendaftaran partai politik yaitu pada 14 Agustus 2022 jam 23:59 WIB.
KPU akan menerbitkan berita acara yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan sudah lengkap dan parpol bersangkutan dinyatakan didaftar.
“Jika hari ini belum lengkap, KPU akan menginformasikan agar segera dipenuhi. Masih ada kesempatan sampai tanggal 14 Agustus 2022 untuk melengkapi dokumen persyaratan dimaksud,” jelas Hasyim.
Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.