Laporan wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampw
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), August Mellaz mengatakan ada dua tantangan yang dihadapi KPU terkait kegiatan pendaftaran parpol.
Pertama, soal konfirmasi kehadiran parpol yang telah mengajukan surat, tetapi ada perubahan teknis dan harus dijadwalkan ulang.
Baca juga: 11 Parpol Sudah Daftar Pemilu 2024 ke KPU, 8 Partai Dokumennya Dinyatakan Lengkap
Kedua, tantangan pasca pendaftaran, yakni untuk tetap menjaga ritme proses pendaftaran.
“Bagi KPU secara prinsip sepanjang (penjadwalan ulang) tidak melewati tenggat waktu tanggal 14 Agustus pukul 23.59 WIB, hal ini masih yang normal,” jelas Mellaz di Gedung KPU RI, Rabu (3/8/2022).
“Kemudian bagaimana tetap menjaga antusiasme publik, bahwa KPU telah berupaya dan bekerja dengan baik. Termasuk menjelaskan proses-proses terkait transparansi verifikasi administrasi parpol. Saya kira publik perlu tahu, bahwa informasi itu penting,” tegasnya.
Mellaz juga menekankan, satu cara dalam proses keterbukaan informasi KPU yaitu melalui penayangan live streaming pada kegiatan pendaftaran parpol calon peserta pemilu 2024.
Baca juga: Partai Buruh Datangi Posko KPU, Kesulitan Unggah Data Syarat Mendaftar Peserta Pemilu di Sipol
Melalui penayangan live streaming tersebut, KPU berharap masyarakat dapat memantau sekaligus memberikan informasi kepada pemilih gambaran yang lebih jernih terkait visi, misi, program yang akan membantu pemilih menentukan pilihan politiknya pada Pemilu 2024.
“Masyarakat dapat memantau dan mengingatkan KPU, agar proses yang telah dilalui bersama ini dapat dijaga dengan baik, sehingga KPU dapat melakukan pelayanan yang optimal kepadapartai politik dan pemilih,” lanjutnya.
Sebagi informasi, sejak Selasa (2/8/2022) kemarin, KPU mulai melakukan proses verifikasi administrasi terhadap dokumen- dokumen yang ada di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Tahapan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 telah memasuki hari ketiga pada Rabu (3/8/2022). Di hari ketiga ini proses pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 berjalan lancar.
Baca juga: KPU Nyatakan Dokumen Sipol PKN Lengkap dan Gede Pasek Sebut Anas Ubaningrum Bebas Pilih Jabatan
Pada hari ketiga ini hadir mendaftar Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda). Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Tim Verifikasi Administrasi KPU RI terhadap Partai Garuda yang mendaftar sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024, pukul 15.19 WIB, KPU menyatakan dokumen persyaratan lengkap dan parpol bersangkutan dinyatakan didaftar.
Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.