Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kinerja di bidang penindakan sepanjang semester I tahun 2022.

Selama semester I 2022, KPK telah menerbitkan 61 surat perintah penyidikan (sprindik) serta berhasil memulihkan aset sebesar Rp 313,7 miliar.

“Tercatat selama semester I-2022, KPK telah menerbitkan 61 sprindik, dan berhasil mengumpulkan asset recovery sebesar Rp313,7 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/8/2022).

Alex, panggilan Alexander, mengatakan, KPK terus berkomitmen dan berupaya dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi secara efektif dan berdaya guna.

Penegakan hukum tindak pidana korupsi oleh KPK tidak hanya bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, tapi juga untuk memulihkan sebesar-besarnya kerugian keuangan negara yang telah timbul akibat korupsi melalui asset recovery.

Baca juga: KPK Geledah Beberapa Lokasi di Universitas Lampung Kasus Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Alex menjelaskan, KPK melalui strategi trisula pemberantasan korupsi terus mensinergikan upaya pendidikan, pencegahan, dan penindakan dengan menitikberatkan pada lima fokus area sebagaimana tercantum dalam renstra KPK 2019-2023, yaitu korupsi pada sektor sumber daya alam, penegakan hukum, tata niaga, politik, dan pelayanan publik.

“Sehingga hingga tengah tahun ini KPK mengarahkan beberapa program dan kegiatan untuk mendukung pencapaian target pada lima fokus area tersebut,” katanya.

“Selain melakukan upaya penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan putusan pengadilan, KPK juga mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara atau asset recovery,” ujarnya.

Baca juga: Rektor Unila Cs Terjaring OTT KPK, Bagaimana Nasib Mahasiswa Jalur Suap?

KPK, ujar Alex, terus berkomitmen bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi untuk memberikan efek jera, yakni dengan tindak hanya memenjarakan badan kepada pelaku, namun juga melakukan asset recovery melalui pidana tambahan uang pengganti secara optimal.

Karenanya, lembaga antirasuah itu juga terus berupaya dalam pengembangan perkara pada tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Penanganan perkara yang terus dilakukan KPK membuktikan bahwa penerapan trisula pemberantasan korupsi tidak mengurangi intensitas upaya penindakan KPK,” ujar Alex.

Baca juga: KPK Tetapkan Rektor Unila dan Tiga Orang Lain Jadi Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Ia memastikan KPK tetap menekankan pada upaya penindakan, dengan secara simultan melakukan upaya-upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi.

Dalam melaksanakan upaya penindakan KPK, lanjutnya, dilakukan koordinasi dan sinergi dengan para pemangku kepentingan lainnya, termasuk masyarakat yang berperan melalui laporan atau pengaduan yang disampaikan kepada KPK.

“Pengaduan tersebut menjadi salah satu pintu awal KPK dalam menangani perkara tindak pidana korupsi,” kata Alex.


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.