TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang yang diterima Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim 2014-2016 dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jatim tahun 2017-2018, Budi Setiawan (BS).
Hal itu didalami tim penyidik saat memeriksa tujuh saksi di Kantor Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (25/8/2022).
Adapun identitas para saksi antara lain, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo, mantan Kabid Anggaran BPKAD Tulungagung Sri Pramuni, bendahara pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Tulungagung Made Prasetyo, dan anggota DPRD Tulungagung 2014-2019 Ponidi.
Selanjutnya, Panti Anjarwati dari pihak swasta/CV Marga Jaya, Kabag Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah sekaligus Kepala Unit Layanan Pengadaan Pemkab Tulungagung Samrotul Fuad, serta Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pasar Kabupaten Tulungagung Tri Hariadi.
“Para saksi hadir dan tim penyidik masih terus melakukan pendalaman melalui pengetahuan para saksi antara lain terkait dugaan sumber uang yang diberikan pada tersangka BS dkk,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (26/8/2022).
Budi Setiawan dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Dirut PT Java Orient Property Penyuap Eks Wali Kota Yogya ke Pengadilan Tipikor
Penetapan Budi sebagai tersangka setelah KPK melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan fakta hukum persidangan perkara mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan kawan-kawan serta perkara Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Budi yang saat itu menjabat Kepala BPKAD Provinsi Jatim sepakat akan memberikan bantuan keuangan Provinsi Jatim kepada Kabupaten Tulungagung dengan pemberian fee antara 7 hingga 8 persen dari total anggaran yang diberikan.
Selanjutnya pada 2015, Kabupaten Tulungagung mendapatkan bantuan keuangan Provinsi Jatim sebesar Rp79,1 miliar.
Atas alokasi bantuan keuangan Provinsi Jatim yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung maka Sutrisno selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung memberikan fee kepada Budi sebesar Rp3,5 miliar.
Kemudian pada 2017, Budi diangkat menjadi Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur sehingga kewenangan pembagian bantuan keuangan menjadi kewenangan mutlak Budi.
Pada tahun 2017, Sutrisno atas izin Syahri Mulyo juga diminta untuk mencarikan anggaran bantuan keuangan di Provinsi Jatim.
Sutrisno juga menemui Budi untuk meminta alokasi anggaran bagi Kabupaten Tulungagung sehingga pada anggaran perubahan tahun 2017 Kabupaten Tulungagung mendapatkan alokasi bantuan keuangan sebesar Rp30,4 miliar dan tahun 2018 sebesar Rp29,2 miliar
KPK menduga sebagai komitmen atas alokasi bantuan keuangan yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung maka pada 2017 dan 2018, Syahri Mulyo melalui Sutrisno memberikan fee sebesar Rp6,75 miliar kepada Budi.
Atas perbuatannya, Budi Setiawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.