Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi untuk menyatukan penuntutan bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Memang ada suatu pemikiran kalau tuntutannya disamakan itu lebih bagus apakah dari kami dilimpahkan ke kejagung. Tentunya saya rasa kalau di kita ini, di KPK ini perkaranya lebih sederhana karena di suap,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, dalam tayangan YouTube KPK RI, Jumat (19/8/2022).
Karyoto mengatakan hal tersebut bukan tanpa sebab.
Kejagung mengusut dugaan korupsi Surya Darmadi lebih pelik dan rumit karena menyangkakannya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 yang terkait dugaan kerugian perekonomian negara.
Dalam kasusnya di Kejagung, Surya Darmadi ditetapkan tersangka terkait dugaan penyerobotan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Baca juga: Baru 3 Jam Diperiksa, Surya Darmadi Mendadak Dibawa ke RS, Disebut Miliki Riwayat Sakit Jantung Akut
Surya Darmadi dijerat bersama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.
Keduanya diduga berkongkalikong untuk menerbitkan izin perkebunan sawit dengan menggunakan lahan hutan kepada perusahaan milik Surya Darmadi dengan cara melawan hukum.
Perbuatan keduanya diduga merugikan keuangan dan perekonomian negera hingga Rp 78 triliun.
Baca juga: Surya Darmadi Jalani Pemeriksaan Maraton, Besok Diperiksa KPK di Gedung Kejagung
“Kalau di Kejagung perkaranya terkait Pasal 2 dan Pasal 3, sehingga pemenuhan asset recovery dan keterkaitan pengembalian kerugian keuangan negara akan lebih bagus di Kejagung. Ini baru pemikiran. Kami akan diskusikan dengan pimpinan juga apa langkah terbaik,” kata Karyoto.
Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.