TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa mempublikasikan harta kekayaan milik Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding menjelaskan, Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu belum melengkapi data yang diminta untuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

KPK, lanjut Ipi Maryati Kuding , masih memverifikasi data harta kekayaan Irjen Pol Ferdy Sambo untuk pelaporan tahun 2021.

“KPK telah menerima LHKPN atas nama yang bersangkutan untuk tahun pelaporan 2021. Namun, ada kelengkapan dokumen yang masih harus dilengkapi. Sehingga, sampai hari ini belum dapat dipublikasikan di situs eLHKPN,” kata Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Kamis (11/8/2022).

Kata Ipi Maryati Kuding , KPK telah menyampaikan hasil verifikasi dan kelengkapan yang harus disampaikan oleh Ferdy Sambo.

Setelah diperbaiki dan dinyatakan lengkap secara administratif, barulah KPK akan mempublikasikan melalui situs e-LHKPN dan terbuka untuk umum. 

“KPK juga telah berkoordinasi dengan Polri dan selalu terbuka untuk memberikan asistensi terkait pengisian dan pemenuhan kewajiban LHKPN untuk seluruh wajib lapor di lingkungan Polri,” kata Ipi Maryati Kuding.

Dari penelusuran Tribunnews.com pada hari ini, tidak terdapat data kekayaan menyangkut Irjen Pol Ferdy Sambo.

Di sisi lain, Ferdy Sambo sudah menjabat di posisi strategis Polri dan memiliki pangkat jenderal bintang dua.

Tidak hanya pelaporan periodik 2021, LHKPN Ferdy Sambo di tahun-tahun sebelumnya juga tidak tersedia di situs KPK.

Sebagai aparat kepolisian, Ferdy Sambo merupakan unsur penyelenggara negara.

Baca juga: Kenapa ART Ferdy Sambo Ikut Terseret Pembunuhan Brigadir J ? Ini Peran dan Alasan Jadi Tersangka

Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah dijadikan tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jeratan hukum terhadap Ferdy Sambo setelah tim khusus Polri menemukan alat bukti kuat.

Selain Ferdy Sambo, ada juga tiga tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM.

Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.