Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana bergulir fiktif oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2012-2013.

Adapun para saksi tersebut antara lain, Yuliani Agustini, Area Procurement Director Shangri-La Hotel Jakarta; Yuniarti Suryani Devi, swasta; dan Didi Sukardi, Notaris/PPAT.

“Pemeriksaan dilakukan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, atas nama Yuliani Agustini, Yuniarti Suryani Devi, dan Didi Sukardi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (30/6/2022).

Belum diketahui apa yang didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

Namun, terakhir KPK tengah menyelisik proses pengajuan hingga pencairan dana bergulir oleh LPDB-KUMKM tahun 2012-2013.

KPK telah meningkatkan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana bergulir oleh LPDB-KUMKM pada 2012 dan 2013 di Jawa Barat ke tahap penyidikan.

Baca juga: Kasus Korupsi Penyaluran Dana Bergulir Fiktif Kemenkop UKM, KPK Periksa 2 Pejabat LPDB-KUMKM

Peningkatan itu disertai dengan penetapan tersangka.

“Terkait siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian perbuatan tindak pidana korupsi hingga dugaan pasal yang disangkakan, saat ini belum dapat kami sampaikan,” kata Ali, Senin (6/6/2022).

LPDB-KUMKM berada di bawah koordinasi Kementerian Koperasi dan UKM.

Lembaga ini diberikan mandat oleh kementerian Koperasi dan UKM untuk mendistribusikan dan mengelola dana APBN yang diperuntukkan khusus pelaku koperasi maupun usaha mikro kecil dan menengah.

Namun, KPK menduga penyaluran dana bergulir pada tahun pada 2012 dan 2013 di Jawa Barat itu fiktif.

Kegiatan fiktif itu diduga merugikan keuangan negara ratusan miliar.

Baca juga: KPK Buka Penyidikan Baru Terkait Kasus Dana Fiktif oleh LPDB-KUMKM di Jawa Barat

Mantan pejabat LPDB-KUMKM berinisial KD disebut-sebut merupakan salah satu pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum oleh komisi antikorupsi.

“Perkembangan kegiatan penyidikan ini akan selalu kami sampaikan pada masyarakat. Bagi pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi oleh KPK, kami imbau untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud,” kata Ali.


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.