TRIBUNNEWS.COM, KUPANG –  Penundaan kenaikan tarif masuk ke Taman Nasional Komodo di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Barat, seharusnya menjadi catatan bagi pemerintah agar tidak menimbulkan polemik bagi masyarakat.

Tarif Rp 3,75 juta per orang tersebut sebelumnya ditetapkan untuk Pulau Komodo dan Pulau Padar.

Baca juga: Tarif Rp 3,75 Juta Masuk Taman Nasional Komodo Diberlakukan Awal Tahun 2023, Ini Alasan Pemerintah

Pengamat Hukum Kebijakan Publik Undana, Jhon Tuba Helan mengatakan kenaikan tarif masuk Taman Nasional Komodo harus ditetapkan dalam sebuah aturan Peraturan Daerah dan Surat Keputusan (SK) Gubernur sifatnya mempertegas Peraturan Daerah tersebut.

Sedangkan apabila SK Gubernur mendahului Perda penetapan Tarif Masuk Pulau Komodo dan Pulau Padar, maka hal tersebut menyalahi aturan, karena sifat aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Selain itu kenaikan tarif mencapai Rp 3,75 juta sangat tinggi jika dibandingkan tarif lama lebih dari 1.000 persen.

Demi menghentikan polemik kenaikan tarif baru tersebut, Pemerintah harus duduk bersama masyarakat, terutama para pelalu pariwisata, tokoh adat setempat dan semua pemangku kepentingan untuk mendapatkan masukan, kritik dan saran terhadap pemberlakuan tarif baru.

Selain itu pemerintah juga harus berani menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat terkait alasan menaikkan tarif masuk ke Pulau Komodo dan Pulau Padar dengan harga yang terlampau tinggi.

Baca juga: Imbas Tarif Rp 3,75 Juta ke Taman Nasional Komodo, Sopir Keluhkan Penurunan Jumlah Penumpang

Terutama perbandingan TNK dikelola oleh pihak ketiga atau Kementerian LHK, dan sekarang diambil alih oleh Pemprov NTT dengan berbagai pertimbangan, strategi serta keuntungan bagi masyarakat.

Pemerintah juga perlu mendapat tanggapan masyarakat terutama para pelaku wisata dan tokoh masyarakat setempat sehingga tidak menimbulkan pro dan kontra terhadap kebijakan pemerintah tersebut.

Baca juga: Ini Solusi Tarif TNK Dari Jusuf Kalla Mantan Wapres dan Duta Pemenangan Komodo

Maka akan menghasilkan produk aturan daerah yang mampu menjawab persoalan masyarakat.

Terhadap pemberlakuan kenaikan tarif masuk Pulau Komodo dan Pulau Padar untuk kepentingan konservasi, maka pemerintah harus membatasi kuota pengunjung dalam setiap kunjungan sehingga dapat meminimalisir kerusakan ekosistem pada dua pulau yang menjadi fokus konservasi tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Pengamat Hukum Jhon Tuba Helan, Kenaikan Tarif Masuk Pulau Komodo dan Padar Harus Diatur Dalam Perda


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.