Beras Banpres sekitar 1 ton itu sudah tidak layak konsumsi karena rusak dalam perjalanan menuju pihak penerima.

JAKARTA, JITUNEWS.COM – Timbunan beras diduga bantuan sosial ditemukan di Kawasan Kampung Serab, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat. Beras ditemukan oleh salah seorang warga bernama Rudi Saimin di sebuah lahan dalam jumlah yang tidak sedikit.

Tim Bantuan dan Subsidi Tepat Sasaran (Bansub) dari Kedeputian Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK pada Senin (1/8) langsung bergerak cepat turun ke lapangan untuk menelusuri ihwal penimbunan beras di Kota Depok. Tim Bansub langsung berkoordinasi dengan pihak terkait dari Kemensos, Dinas Sosial Kota Depok, Polres kota Depok.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Andie Megantara menerangkan, bahwa penelusuran dilakukan sebagaimana arahan dari Menko PMK Muhadjir Effendy untuk mengklarifikasi kasus yang ramai di tengah masyarakat.

Kick Off Pelaksanaan Inpres Kampung Keluarga Berkualitas, Menko PMK: Bukti Peran Keluarga Strategis untuk Negara

“Penelusuran ini merupakan tindak lanjut kami sesuai arahan dari Bapak Menko PMK untuk memastikan kejelasan kasus yang ada,” ujar Andie dalam keterangan tertulis, Senin (1/8).

Lebih lanjut, Andie menerangkan beberapa hal yang telah didapat dari hasil koordinasi. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kepolisian Resort Metro Depok, ditemukan timbunan beras merek “BERAS KITA”.

Timbunan beras diduga merupakan beras Bantuan Khusus Presiden (Banpres) yang diberikan pada saat pandemi tahun 2020 yang dalam hal ini disalurkan oleh Bulog melalui transporter JNE dengan kemasan 20 KG dan 5 KG.

“Didapat keterangan bahwa jumlah beras diperkirakan kurang lebih 1 ton yang kondisinya pada saat ditimbun sudah tidak layak konsumsi karena beras rusak dalam perjalanan menuju ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM),” tuturnya.

Kemudian, Deputi Andie menerangkan, dari koordinasi Tim Bansub Kemenko PMK dengan Polres kota Depok dan pihak transporter JNE didapatkan, pihak JNE mengakui beras tersebut memang benar Banpres tahun 2020 yang kondisinya pada saat ditimbun sudah tidak layak konsumsi karena beras rusak dalam perjalanan menuju penyaluran ke KPM.

“Beras yang ditemukan tersebut kemungkinan berasal dari penyaluran Banpres Tahap 2 dan 4 Tahun 2020. Diketahui, pada tahun 2020 Pemerintah membagikan Bantuan Presiden berupa beras 25 kg pada tahap 2 dan 4 untuk 1,9 juta KPM di wilayah Jabotabek,” jelas Andie.

Lebih lanjut, dari koordinasi, didapatkan bahwa terhadap rusaknya beras tersebut tidak mengganggu proses penyaluran. Seluruh KPM telah menerima beras dengan kualitas layak tepat waktu.

Sebelumnya, pihak JNE telah mengganti beras rusak dengan beras yang baru dengan kualitas sama untuk kemudian disalurkan pada KPM. Sementara, beras yang tidak layak salur tersebut ditimbun atau dikubur.

Namun demikian, Deputi Andie menegaskan bahwa pihak Kemenko PMK akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan ditemukan titik terangnya.

“Sampai saat ini juga Tim Kemenko PMK masih terus melakukan klarifikasi antara Polres Metro Depok dengan Kemensos dan JNE,” ucapnya.

Sambut Kepulangan Jamaah Haji di Soetta, Menko PMK: Tidak Ada Karantina


Artikel ini bersumber dari www.jitunews.com.