TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril mengatakan dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) pemberian tunjangan profesi guru tidak lagi berdasarkan sertifikasi maupun Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Pemberian tunjangan kepada para guru, kata Iwan, bakal diatur berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Kalau tadinya untuk mendapatkan peningkatan kesejahteraan itu harus melalui proses PPG dan sertifikasi. Maka sekarang kita menggunakan proses yang kita kembalikan ke UU ASN dan UU Ketenagakerjaan,” ucap Iwan dalam konferensi pers virtual, Senin (29/8/2022).

Iwan mengatakan saat ini guru mengharapkan peningkatan kesejahteraan melalui sertifikasi.

Namun, Iwan mengungkapkan masih ada 1,6 juta guru yang masih menunggu untuk bisa sertifikasi atau PPG.

“Sehingga proses yang panjang 1,6 juta ini akan memakan waktu yang lama sekali untuk kita bisa selesaikan, dan itu yang menjadi perhatian kita. Karena kita ingin guru mendapatkan peningkatan kesejahteraan yang layak,” tutur Iwan.

Baca juga: Kemendikbudristek Minta Tidak Ada Miskonsepsi soal RUU Sisdiknas

“Sehingga ketika prinsip ini bisa kita sepakati, 1,6 juta ini tidak perlu lagi menunggu jika ini disepakati menjadi bagian dari UU,” tambah Iwan.

Menurut Iwan, 1,6 juga guru ini akan mendapatkan peningkatan kesejahteraan setelah RUU Sisdiknas disahkan.

“Prinsipnya ini hal yang sangat berpihak pada guru. sangat berpihak bagaimana guru bisa lebih sejahtera, dan ini dijamin melalui UU dan ini yang harus kita kawal sama-sama,” pungkas Iwan.

Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi mengungkapkan pasal Tunjangan Profesi bagi Guru dan Dosen hilang dalam draft RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Dirinya mengungkapkan aturan tunjangan profesi dan guru sebelumnya masih tercantum dalam draft RUU yang dipublikasikan pada bulan April lalu.

Namun, pada draft terbaru yang diperoleh PGRI pada 22 Agustus lalu, pasal tersebut menghilang.

“Kami sudah khawatir saat draft awal itu disampaikan, jangan-jangan bagian tunjangan profesi guru akan ditiadakan. Betul kekhawatiran terbukti, pasal ini sudah tidak ada di draft resmi RUU,” ujar Unifah dalam keterangannya, Senin (28/8/2022).
 


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.