Kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

JAKARTA, JITUNEWS.COM– Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan Dinas Bina Marga.

“Pada hari ini Kamis, 7 Juli 2022, penyidik pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan 2 orang tersangka terkait pelaksanaan pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan,” kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, Kamis (7/7/2022).

Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial HD yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan IM selaku pihak swasta.

Ditanya soal Harun Masiku, Ketua KPK: Tak Ada Pertanyaan Lain?

“Kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nomor : TAP-65/M.1/Fd.1/07/2022 tanggal 7 Juli 2022 dan Nomor : TAP-66/M.1/Fd.1/07/2022 tanggal 7 Juli 2022,” ujar Ashari.

Berdasarkan hasil penyidikan, kata Ashari, perkara dugaan korupsi tersebut terkait pengadaan alat berat untuk perbaikan jalan dengan nilai anggaran sebesar Rp 36 miliar lebih.

“Pada 2015, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Peralatan dan Perbekalan (Alkal) Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan pengadaan beberapa alat berat penunjang perbaikan jalan berdasarkan perjanjian kontrak kerja nomor 30/-007.32 dengan nilai kontrak sebesar Rp 36.100.000.000,” ucap Ashari.

Ia mengatakan bahwa tersangka HD sebagai PPK yang bertindak selaku pihak pertama mewakili UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta, dan juga sebagai pengguna barang atau jasa.

Sedangkan tersangka IM selaku Direktur Perusahaan dan pihak kedua yang mewakili PT DMU sebagai penyedia barang atau jasa.

Lebih lanjut Ashari menjelaskan dalam penyidikan yang dilakukan jaksa Aspidsus Kejati DKI Jakarta, ditemukan fakta bahwa Folding Crane Ladder yang dikirimkan oleh tersangka IM, bukan merk Pakkat dari Amerika, melainkan merk Hyva dari PT Hyva Indonesia.

“Dengan mengganti merk Hyva dengan stiker merk Pakkat. Kemudian menyerahkan peralatan Baby Roller Double Drum, Jack Hammer, Stamper Kodok, Tampping Rammer, Asphalt Cutter Concetre, dan Air Compresor yang diimpor dari China bukan merk Pakkat dari Amerika,” tuturnya.

Meski bukan merk yang sebenarnya, lanjut Ashari, tersangka HD tetap menerima alat-alat berat tersebut. Setelah tersangka HD diduga melakukan intervensi terhadap petugas pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP) saat menerima dan memeriksa alat-alat berat yang dikirimkan oleh tersangka IM.

“Sehingga petugas PPHP menanda tangani Berita Acara Penerimaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) barang dan memproses permohonan pembayaran dari PT DMU dengan menanda-tangani SPP,” tuturnya.

Dalam pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan yang dilakukan Dinas Bina Marga Pemprov DKI Jakarta, menyebabkan kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka sebesar Rp 13.673.821.158 (Rp 13 miliar lebih). Hal tersebut berdasarkan laporan Akuntan Independen.

“Perbuatan kedua tersangka HD dan IM bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Jo Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah; Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2012 tentang E-Purchasing; dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah,” tegasnya.

Ashari menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Bantuan Gerobak UMKM Kemendag Dikorupsi, Tokoh NU: Apa yang Tak Dikorupsi di Negara Ini?


Artikel ini bersumber dari www.jitunews.com.