VIVA Politik – Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus anggota DPRD DKI Jakarta,  Idris Ahmad, meminta Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk membuka data keuangan seterang-terangnya. Hal ini dilakukan terkait dengan isu penyelewengan dana yang menimpa ACT.

“Jadikan momentum ini untuk membuka (data keuangan) seterang-terangnya. Jika benar, tak perlu gusar,” ujar Idris dikutip Kamis, 7 Juli 2022.

Menurur Idris, selama ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah membangun kerja sama dengan ACT sebagai lembaga filantropi untuk bergerak dalam aspek kemanusiaan. Namun, jika isu penyelewengan dana ini benar, maka Pemprov DKI harus mengambil tindakan tegas.

“Prinsipnya, buka saja kepada publik. Biarkan publik menilai karena sesungguhnya dana APBD hingga dana donasi merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan,” sambungnya.

“Jadi, buka dulu datanya ke publik, lakukan evaluasi. Jangan ujug-ujug juga. Tapi, kalau memang hasilnya jelas tak wajar, (langsung) tegas bersikap,” terangnya.

Lebih jauh, Idris juga menyebut Pemprov DKI bisa memasukkan lembaga filantropi yang dipimpin Ibnu Khajar itu ke dalam daftar hitam kerjasama. Jika nantinya, ACT terbukti dalam melakukan penyelewengan dana.

“Dan jika benar biaya operasional sangat besar, bahkan tak wajar, jadikan catatan jika perlu masukan ke dalam daftar hitam kerjasama. Saya yakin, masih banyak lembaga kemanusiaan yang punya tata kelola mengedepankan penerima manfaat, dibandingkan kepentingan internal lembaga,” tandas Idris.

Bantah Kerjasama

Terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaska Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak pernah menjalin kerja sama dengan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) terkait dengan penyelenggaraan kurban pada Idul Adha 1443 Hijriah.

Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria

Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria

Photo :

  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Hal tersebut ditegaskan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria saat disinggung mengenai kerja sama dengan ACT. Kata Riza, ACT hanya bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) DKI Jakarta.

“ACT itu tidak ber-MoU dengan Pemprov. ACT tidak ada hubungannya dengan Pemprov, kerja sama yang selama ini terjalin itu ACT dengan Baznas setau saya,” ujar Riza kepada wartawan di Balai Kota, Rabu.

Riza menegaskan, dugaan isu penyelewengan dana yang dilakukan ACT ini membuat Pemprov DKI buka mata. Ia mengatakan pihaknya akan terus melakukan monitoring dan pengawasan jika melakukan kerja sama dengan pihak ketiga. 

Kendati begitu, Riza enggan berkomentar lebih jauh mengenai masalah yang menerpa ACT. Baik itu mengenai dugaan penyelewengan dana hingga pencabutan. “Itu wilayahnya bukan di Pemprov,” tegasnya. 

Diberitakan sebelumnya, lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi perbincangan usai diduga menyelewengkan dana umat. 

Buntut dari dugaan tersebut, Kementerian Sosial, mencabut ijin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap  (ACT) tahun 2022. Pencabutan itu terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.  

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi. 

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi dalam keterangnya di Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022.

Artikel ini bersumber dari www.viva.co.id.