Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah menerbitkan peraturan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Peraturan Pemerintah (PP) tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022. 

Dengan munculnya aturan tersebut setelah satu tahun diundangkan maka nantinya segala macam hak cipta karya intelektual seperti film, lagu, lukisan dan industri kreatif lainnya bisa dijaminkan ke bank sebagai bagian proses utang.

Dikutip dari salinan pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif pemerintah memfasilitasi jaminan utang berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank bagi pelaku ekonomi kreatif.

Baca juga: Ketua Komisi X DPR: Terbitnya PP 24/2022 Bentuk Pengakuan Pemerintah Atas Eksistensi Pelaku Kreatif

Ada 17 subsektor ekonomi kreatif yang bisa dijadikan jaminan utang ke bank.

Dikutip dari situs resmi Kemenparekraf sebanyak 17 sektor tersebut adalah yakni pengembang permainan, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, desain produk, dan fesyen. Ada juga kuliner, film animasi dan video, fotografi, desain komunikasi visual, televisi dan radio, kriya periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi. 

Untuk memperoleh pembiayaan para pelaku ekonomi kreatif harus memenuhi beberapa syarat.

Di antaranya karya telah tercatat atau terdaftar di kementerian hukum dan HAM.

Kemudian, karya tersebut juga sudah dikelola baik secara mandiri dan/atau dialihkan haknya kepada orang lain.

Dalam aturan tersebut juga ada empat poin persyaratan pengajuan untuk pembiayaan. Yakni memiliki proposal rencana pembiayaan, memiliki usaha ekonomi kreatif.

Baca juga: Bentara Budaya Gelar Workshop Melukis di Atas Daun Kering, Berharap Tercipta Pergaulan Kreatif

Lalu memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif serta memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.

Setelah itu, lembaga keuangan bank atau nonbank dalam memberikan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melakukan verifikasi terhadap usaha ekonomi kreatif.

Dikutip dari salinan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif pasal 9 ayat 1 disebutkan bahwa pelaksanaan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang.

Sementara untuk objek jaminan utang  dilaksanakan dalam bentuk jaminan fidusia atas Kekayaan Intelektual, kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan/atau hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif. (Willy Widianto)


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.