Jokowi menyebut tiga megakorupsi berhasil dibongkar dalam pidato sidang tahunan MPR

JAKARTA, JITUNEWS.COM – Presiden Joko Widodo menyebut tiga megakorupsi berhasil dibongkar dalam pidato sidang tahunan MPR. Tiga megakorupsi yang dimaksud adalah kasus korupsi di Jiwasraya, Asabri, dan Garuda.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menilai pidato Jokowi sangat memprihatinkan.

“Pidato Presiden Joko Widodo, khususnya untuk isu pemberantasan korupsi, dalam sidang tahunan MPR RI 2022 sangat memprihatinkan. Bagaimana tidak, Presiden berupaya semaksimal mungkin menutupi kebobrokan pemerintah dengan mengatakan pemberantasan korupsi terus menjadi prioritas utama. Padahal faktanya justru bertolak belakang,” kata Kurnia kepada wartawan, Rabu (17/8).

Luhut Usul TNI Bisa Kerja di Kementerian, Ini Respons Jokowi

Kurnia menyebut isu pemberantasan korupsi kian dipinggirkan bahkan diruntuhkan di era kepemimpinan Jokowi. Menurutnya, kondisi KPK semakin carut marut.

“Isu pemberantasan korupsi kian dipinggirkan, bahkan diruntuhkan saat era kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Bukti paling kuat dan terlihat adalah kondisi KPK yang semakin carut marut tanpa arah,” jelasnya.

“Jangan lupa, runtuhnya KPK terjadi karena ketidakjelasan sikap Presiden juga, mulai dari merevisi UU KPK hingga memilih pelanggar etik menjadi pimpinannya. Akibatnya, kepercayaan publik pun anjlok terhadap lembaga antirasuah tersebut. Apakah sikap politik hukum pemberantasan korupsi semacam itu yang dibanggakan oleh Presiden?” lanjutnya.

Kurnia juga menyoroti pidato Jokowi soal indeks persepsi korupsi. Kurnia mengatakan bahwa indeks persepsi korupsi hanya naik satu angka.

“Isu pemberantasan korupsi kian dipinggirkan, bahkan diruntuhkan saat era kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Bukti paling kuat dan terlihat adalah kondisi KPK yang semakin carut marut tanpa arah,” jelasnya.

“Jangan lupa, runtuhnya KPK terjadi karena ketidakjelasan sikap Presiden juga, mulai dari merevisi UU KPK hingga memilih pelanggar etik menjadi pimpinannya. Akibatnya, kepercayaan publik pun anjlok terhadap lembaga antirasuah tersebut. Apakah sikap politik hukum pemberantasan korupsi semacam itu yang dibanggakan oleh Presiden?” lanjutnya.

Kurnia juga menyinggung soal pidato Jokowi soal indeks persepsi korupsi. Kurnia menyebut IPK di era Jokowi anjlok.

“Belum lagi narasi mengenai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang seolah melihat kenaikan satu angka sebagai sebuah prestasi gemilang. Padahal, pada faktanya era Presiden Joko Widodo IPK Indonesia anjlok luar biasa, dari 40 ke 37 tahun 2020 lalu. Penting untuk dicatat, fenomena turunnya IPK belum pernah terjadi sejak tahun 2008. Jadi, angka 38 itu baiknya dimaknai sebagai kemunduran, karena masih terpaut dua poin dari pencapaian tahun 2019,” katanya.

Kurnia menyebut peran Jokowi sangat minim untuk menghasilkan UU yang pro pemberantasan korupsi.

Yang mana peran Presiden Joko Widodo sangat minim untuk menghasilkan undang-undang pro terhadap pemberantasan korupsi. Bisa dibayangkan, delapan tahun pemerintahan era Presiden Joko Widodo berjalan tidak ada satu pun legislasi yang memperkuat pemberantasan korupsi diundangkan, mulai dari RUU Perampasan Aset, RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, maupun RUU Tindak Pidana Korupsi. Mirisnya, UU yang diundangkan justru menggembosi pemberantasan korupsi itu sendiri, yakni RUU KPK,” katanya.

Dapat Penghargaan Swasembada Pangan, Jokowi Berterima Kasih ke Petani


Artikel ini bersumber dari www.jitunews.com.