JAKARTA, JITUNEWS.COM– Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh telah menerima putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 456 K/Pid/2022 tertanggal 7 Juni 2022 terkait perkara penipuan investasi bodong Yalsa Boutique dan pencucian uang yang menjerat terdakwa Syafrizal Bin Razali.
Sebelumnya, Majelis Hakim MA mengabulkan permohonan Kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh.
“Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor : 269/Pid.Sus/2021/ PN Bna tanggal 22 Desember 2021,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (5/7).
Tak Hanya Mulan, Polisi Sebut Ada Anggota Keluarga Cendana dalam Kasus Memiles
Dalam putusannya, “Menyatakan Terdakwa Syafrizal Bin Razali telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan dan pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut”.
Lebih lanjut dikatakan Ali Rasab, Majelis Hakim MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan membayar denda sebesar Rp 5 miliar.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Syafrizal Bin Razali oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp 5 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan majelis hakim.
“Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” sambungnya.
Selanjutnya kata hakim, barang bukti nomor 1 sampai nomor 863 dengan uraian sebagaimana yang tercantum dalam tuntutan JPU Kejari Banda Aceh tanggal 8 Desember 2021, dipergunakan dalam perkara lain, yaitu atas nama Terdakwa Siti Hilmi Amirulloh Binti Sukahar.
Sebelumnya, kata Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, pada 23 Desember 2021 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh yang dipimpin oleh Hakim Muhammad Jamil, dan Elviyanti Putri, serta Junaidi sebagai Hakim anggota serta dihadiri oleh penasihat hukum terdakwa, yakni Fakhrurrazi dan kawan-kawan.
Dalam putusan di pengadilan tingkat pertama, Terdakwa Syafrizal dinyatakan bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging).
Dengan demikian, segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Syafrizal, yang masuk dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Namun menurut majelis hakim, perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Kemudian, atas putusan tersebut, kata Ali Rasab, JPU telah mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahakamah Agung (MA) Berdasarkan Pasal 244 KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:114/PUU-X/2021 dan sesuai dengan Pasal 253 ayat 1 KUHAP
Bunyi pasal tersebut, “Karena Tidak Berwenang atau Melampaui Batas Wewenang. Salah Menerapakan atau Melanggar Hukum yang Berlaku. Lalai Memenuhi Syarat yang diwajibkan oleh Perturan Undang-undang”.
“Setelah MA menerima upaya hukum Kasasi yang diajukan JPU pada Kejari Banda Aceh terhadap perkara investasi bodong Yalsa Boutique, memutuskan menerima Kasasi dan menghukum Terdakwa Syafrizal dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.
Enggak Cuma 1, Polisi Sebut 3 Anggota Keluarga Cendana Terseret Kasus Memiles
Artikel ini bersumber dari www.jitunews.com.