Jumat, 26 Agustus 2022 – 06:48 WIB
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat dalam sidang Komisi Etik Profesi Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
sultra.jpnn.com, JAKARTA – Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat kepada Ferdy Sambo karena terbukti melanggar kode etik kepolisian.
Keputusan itu dibacakan pada sidang etik terhadap mantan Kadiv Propam Polri pada Jumat (26/8) dini hari pukul 02.00 WIB.
Sidang Etik Berlangsung 18 Jam
Irjen Ferdy Sambo berlangsung sekitar 18 jam lamanya, dimulai dari Kamis (25/8) pukul 09.25 dan berakhir dengan pembacaan putusan pada Jumat dini hari pukul 02.00 WIB.
“Pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung dari tadi pagi sampai dengan pagi kurang lebih sekitar 18 jam,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (26/8).
Irjen Ferdy Sambo Terbukti Melakukan Perbuata Tercela
Komisi Kode Etik Polri juga menjatuhkan sanksi berupa penempatan khusus selama 21 hari, yang tentunya ini sudah dijalankan oleh Ferdy Sambo tinggal menunggu sisanya.
“Sanksi yang diberlakukan yang pertama adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Dedi.
Menurut Dedi, penjatuhan sanksi terhadap Ferdy Sambo oleh pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial.
“Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan haknya sesuai dengan Pasal 69 dikasi kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja,” kata Dedi.
Selain itu, kata Dedi, sidang etik Ferdy Sambo menghadirkan 15 orang saksi dan mengakui apa yang mereka lakukan.
“Irjen FS juga sama tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut artinya perbuatan tersebut betul adanya mulai dari merekayasa kasusnya kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan,” ujar Dedi. (ant/jpnn)
Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat kepada Irjen Ferdy Sambo
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News
Artikel ini bersumber dari sultra.jpnn.com.