Rabu, 24 Agustus 2022 – 21:37 WIB
VIVA Nasional – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan adanya surat pengunduran diri mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dari anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
“Ya, ada suratnya,” kata Sigit di Gedung DPR pada Rabu, 24 Agustus 2022.
Namun, kata Sigit, surat itu masih harus dilakukan proses terlebih dulu. Apalagi, Sambo juga dijadwalkan akan menjalani sidang kode etik pada Kamis, 25 Agustus 2022.
“Ya suratnya ada. Tapi tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak,” ujarnya.
Sebagai informasi, Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yiatu Bharada E, Brigadir J, sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM, dan PC selaku istri Sambo.
Aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.
Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membocorkan motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta pada Jumat, 8 Juli 2022.
Hal itu disampaikan Sigit saat rapat dengan Anggota Komisi III DPR, Kompleks Senayan pada Rabu, 24 Agustus 2022. Menurut dia, banyak sekali Anggota Komisi III DPR menanyakan soal motif Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
“Banyak sekali menanyakan masalah motif dan kami tentunya ingin menyampaikan perkembangan terkait motif,” kata Sigit.
Memang, kata dia, ada satu pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik sehingga diharap menunggu terlebih dulu untuk memastikan motif terhadap pemeriksaan istri Sambo, yakni Putri Chandrawati (PC) besok.
“Sehingga, saat ini kami sampaikan motif dipicu adanya laporan Ibu PC terkait masalah-masalah kesusilaan,” ujarnya.
Namun, Sigit menegaskan bahwa motif pembunuhan berencana yang dilakukan Sambo ini terkait adanya dugaan asusila yang dilakukan Brigadir J terhadap PC.
“Mungkin bisa dapat gambaran lebih jelas, bahwa Saudara Ferdy Sambo terpicu amarah dan emosinya pada saat Saudari PC melaporkan terkait adanya dugaan peristiwa kesusilaan yang terjadi di Magelang,” ujarnya.
Sementara, Sigit mengatakan untuk menjawab adanya informasi soal dugaan perselingkuhan atau pelecehan terhadap PC. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman
“Jadi mungkin ini untuk menjawab isunya antara pelecehan dan perselingkuhan, sedang kami dalami. Jadi tidak ada isu diluar itu, dan ini akan kami pastikan besok setelah pemeriksaan terakhir,” tandasnya.
Artikel ini bersumber dari www.viva.co.id.