Laporan Wartawan Tribunnnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Indonesi Police Watch (IPW) dukung penuh dibuatnya tim eksternal untuk mengawasi pihak kepolisian agar ke depannya tidak terulang lagi kejadian-kejadian seperti Kasus Brigadir J.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso Mengatakan pengawasan ini harus membawa publik ikut berperan. 

“Di sini perlu ada satu pengawasan eksternal yang masuk. Publik masuk dalam posisi pengawasann eksternal itu. Kalau di komisi kode etik kepolisian, ada satu model yang diterapkan dalam komunitas profesi, masuknya publik dalam satu pengawasan yang melekat dalam komisi,” ujar Sugeng, Jumat (19/8/2022).

Sugeng yang turut jadi pembicara dalam Focus Group Discussion yang dilakukan oleh Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) secara daring ini juga mengambil contoh dalam Undang-Undang (UU) advokat dan kedokteran di mana unsur publik dimasukan sebagai bagian dari majelis pemeriksa.

Baca juga: Putri Candrawathi Jadi Tersangka Kematian Brigadir J, Komnas HAM: Semoga Kasus Ini Jadi Lebih Terang

“Dalam UU advokat pasal 13 komisi pengawas itu disebutkan ada unsur publik. Pasal 27 majelis kehormatan ada unsur publik, bukan hanya unsur pengacara. Jadi dengan diletakkan di sana, kita mengawasi dari dalam,” tegas Sugeng.

“Jadi untuk mengukur namanya rasa keadilan tidak boleh diserahkan pada polisi saja. Karena kewenangan yang besar ini bisa disalahhgunakan,” tambahnya.

Hingga saat ini IPW mencatat aduan masyarakat yang mereka terima, 80 persen menyorot penyelidikan yang tertutup oleh pihak kepolisian.

Penyelidikan yang tertutup ini dirasa IPW menjadi potensi bagi pihak kepolisian dalam penyalahgnaan kewenangan.

Kasus Brigadir J dengan banyak sekali model penyimpangan seperti menutup kasus tindak pidanan dengan membuat laporan palsu, merusak Tempat Kejadian perkara (TKP), hingga menghilangkan barang bukti menjadi pemicu.

Oleh sebab itu IPW berharap agar segera adanya perubahan dalam instrumen UU Kepolisian guna publik dapat turut mengawasi.

Untuk diketahui, dalam UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian dalam konsiderasinya di poin b, tertulis pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia,


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.