Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Indonesia National Air Carrier Association (INACA) memprediksi adanya pengaruh penyesuaian tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax terhadap minat masyarakat untuk bepergian.

“Kalau passenger service charge (PSC) naik, biaya bepergian akan naik pula. Kemungkinan akan mengurangi minat masyarakat bepergian,” ujar Sekretaris Jenderal INACA Bayu Sutanto saat dihubungi, Selasa (19/7/2022).

Ia menambahkan airport tax atau PSC adalah biaya jasa bandara yang dibebankan kepada penumpang, baik saat keberangkatan atau kedatangan.

Baca juga: Tarif Airport Tax Naik, Ini Daftar Tarifnya di 13 Bandara

“Ini diluar komponen biaya operasi penerbangan yang menjadi beban maskapai,” ucap Bayu.

Sedangkan, harga tiket pesawat ditentukan oleh maskapai. Namun, airport tax biasanya dijadikan satu saat penumpang membeli tiket.

“Dan nantinya maskapai yang menyetorkan ke pihak bandara,” kata Bayu.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI), Alvin Lie mengatakan tarif airport tax di Bandara Pattimura Ambon dan Bandara El Tari Kupang sudah naik dalam kisaran 40 persen dan 75 persen menjadi Rp 70.000.

Di mana kenaikan tarif dilakukan sejak 24 Juni 2022. Sementara itu, terdapat beberapa bandara yang mengalami penaikan tarif airport tax per 16 Juli 2022, seperti Bandara Juanda Surabaya, Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Bandara Adi Soemarmo Solo, dan Bandara Adi Sucipto Yogyakarta.

Baca juga: Kemendagri: Eks Bandara Polonia Medan Sudah Tidak Layak Jadi Landasan Udara

Mengutip laman resmi PT Angkasa Pura, berikut adalah tarif airport tax penerbangan domestik. Tarif di bawah ini sudah termasuk PPN 11 persen.

– Juanda (SUB): Rp 119.880
– Sultan Hasanuddin (UPG): Rp 119.880
– SAMS Sepinggan (BPN): Rp 119.880
– Frans Kaisiepo (BIK): Rp 66.600
– Sam Ratulangi (MDC): Rp 102.120
– Syamsudin Noor (BDJ): Rp 114.330
– Ahmad Yani (SRG): Rp 114.330
– Adisutjipto (JOG): Rp 69.930
– Adi Soemarmo (SOC): Rp 99.900
– Lombok (LOP): Rp 106.560
– Pattimura (AMQ): Rp 70.000
– El Tari (KOE): Rp 70.000
– Sentani (DJJ): Rp 94.350

Baca juga: Ini Strategi INACA untuk Pulihkan Sektor Penerbangan

Berdasarkan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, besaran tarif jasa terkait pada bandar udara ditetapkan oleh penyedia jasa terkait berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa.

Hal ini merupakan penyebab besarnya nominal airport tax di setiap bandar udara berbeda-beda.

Adapun fungsi airport tax sebagai berikut:

a. Guna meningkatkan fasilitas umum di bandara.
b. Sebagai biaya asuransi pengunjung bandara.
c. Sebagai biaya perawatan bandara.
d. Guna penambahan kualitas SDM PT Angkasa Pura II selaku pengelola bandara.


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.